kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   16.000   0,83%
  • USD/IDR 16.098   -125,00   -0,77%
  • IDX 7.967   74,47   0,94%
  • KOMPAS100 1.124   7,09   0,63%
  • LQ45 832   2,40   0,29%
  • ISSI 268   4,46   1,69%
  • IDX30 430   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 493   1,03   0,21%
  • IDX80 125   0,42   0,34%
  • IDXV30 128   0,45   0,35%
  • IDXQ30 139   0,39   0,28%

AAJI Dorong Asuransi Jiwa Lakukan Upaya Ini untuk Tingkatkan Minat terhadap Unitlink


Kamis, 14 Agustus 2025 / 12:18 WIB
AAJI Dorong Asuransi Jiwa Lakukan Upaya Ini untuk Tingkatkan Minat terhadap Unitlink
ILUSTRASI. AAJI mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk melakukan sejumlah upaya agar minat masyarakat terhadap produk unitlink bisa meningkat ke depannya.ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk melakukan sejumlah upaya agar minat masyarakat terhadap produk unitlink bisa meningkat ke depannya.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan perusahaan asuransi jiwa perlu fokus dalam melakukan penyesuaian dan implementasi penuh terhadap regulasi di Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) guna meningkatkan transparansi produk, seleksi nasabah, dan standardisasi informasi mengenai manfaat dan risiko produk.

Selain itu, dia mendorong perusahaan untuk meningkatkan literasi keuangan dan engagement dengan nasabah agar lebih memahami produk PAYDI atau unitlink secara utuh.

Baca Juga: AAJI: Asuransi Jiwa Masih Fase Penyesuaian SE OJK soal Unitlink

"Ditambah, melakukan inovasi produk yang lebih fleksibel, serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan profil risiko nasabah," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (13/8/2025).

Togar juga tak memungkiri bahwa adanya penerbitan SEOJK 5/2022 menjadi tantangan sekaligus peluang bagi industri asuransi jiwa. Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 pada 14 Maret 2022. Aturan mulai dari sistem informasi, ekuitas, pemasaran, hingga sumber daya manusia, berlaku setelah 12 bulan SEOJK tersebut diterbitkan.

Togar juga menyebut industri asuransi jiwa masih dalam fase penyesuaian terhadap regulasi atau ketentuan yang tertuang dalam SEOJK tersebut.

Baca Juga: Premi Asuransi Jiwa Turun, AAJI Dorong Diversifikasi Pasar

"Kami menilai bahwa saat ini industri masih berada dalam fase penyesuaian terhadap regulasi PAYDI dan ekosistem pemasaran baru, terutama dalam hal peningkatan tata kelola, transparansi manfaat, dan kesiapan tenaga pemasar," ucap Togar.

Meskipun demikian, Togar optimistis produk unitlink atau PAYDI akan kembali menjadi pilihan utama nasabah ke depannya. Penyesuaian aturan itu bisa dibilang berdampak terhadap kontribusi premi unitlink.

Berdasarkan kinerja unitlink pada kuartal I-2025, AAJI mencatat pendapatan premi asuransi jiwa dari unitlink terkontraksi sebesar 14,2% secara Year on Year (YoY) dengan nilai Rp 16,5 triliun. Jika ditelaah kontraksinya membaik, jika dibandingkan pencapaian pada kuartal I-2024 yang terkontraksi 16,4% secara YoY. 

Selanjutnya: 7 Ide Konten Instagram untuk Meramaikan Hari Kemerdekaan Indonesia

Menarik Dibaca: Minum Kopi di Pagi Hari Menurunkan Risiko Kematian Dini, Kata Ahli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×