CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

AAJI harap koordinasi manfaat dengan BPJS rampung


Kamis, 13 Maret 2014 / 16:43 WIB
AAJI harap koordinasi manfaat dengan BPJS rampung
ILUSTRASI. Beda Nasib, Ini Harga Saham BUMI & GOTO di Perdagangan Bursa Senin (24/10). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengklaim, rancangan perjanjian kerja sama terkait koordinasi manfaat atawa coordination of benefits dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan selesai dalam waktu dekat.

Sehingga, Benny Waworuntu, Direktur Eksekutif AAJI berharap, koordinasi manfaat untuk program jaminan kesehatan nasional dengan produk asuransi kesehatan perusahaan swasta bisa berdampingan berjalan mulai pertengahan tahun ini.

“Ada tujuh koordinasi manfaat yang sedang dibahas oleh AAJI, AAUI dan BPJS Kesehatan. Saat ini, masih dalam tahap finalisasi. Diharapkan, jalan pertengahan tahun ini agar pasar asuransi perusahaan swasta tidak terganggu,” ujarnya, Kamis (13/3).

Sebelumnya, Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI membeberkan, ada banyak poin yang dibahas oleh pihaknya dengan AAJI dan BPJS Kesehatan. Yakni, koordinasi manfaat, data kepesertaan, pembayaran premi atau iuran, data klaim, administrasi, sistem informasi hingga sosialisasi.

Ia menuturkan, pembahasan terkait juga dengan penyedia layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau perusahaan asuransi, termasuk juga didalamnya diskusi mengenai kebutuhan non medis yang dipenuhi BPJS yang nantinya bisa ditambah oleh manfaat dari masing-masing perusahaan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×