kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.599.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 17.947   -95,00   -0,53%
  • IDX 6.351   31,53   0,50%
  • KOMPAS100 835   3,22   0,39%
  • LQ45 634   -1,22   -0,19%
  • ISSI 220   1,96   0,90%
  • IDX30 356   -1,18   -0,33%
  • IDXHIDIV20 435   -3,83   -0,87%
  • IDX80 95   0,21   0,22%
  • IDXV30 120   -0,51   -0,42%
  • IDXQ30 113   -0,52   -0,45%

AAJI: Implementasi POJK 36/2025 Perkuat Tata Kelola Asuransi Kesehatan


Rabu, 05 Agustus 2026 / 16:29 WIB
AAJI: Implementasi POJK 36/2025 Perkuat Tata Kelola Asuransi Kesehatan
ILUSTRASI. Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ade Priyatin | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan jadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola industri asuransi kesehatan di Indonesia.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo mengatakan implementasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang transparan dan berkelanjutan di tengah berbagai tantangan yang membayangi industri.

"Tujuannya adalah memastikan perlindungan kesehatan tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dalam jangka panjang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/8/26).

Baca Juga: AllianzGI Akuisisi UOB Asset Management SGD 555 Juta, Bidik Pasar Asia Tenggara

Katanya, aturan ini diterbitkan sebagai respons terhadap sejumlah tantangan pada industri asuransi kesehatan. Mulai dari meningkatnya overutilization layanan kesehatan, inflasi medis, kenaikan premi, meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap layanan kesehatan, hingga tekanan biaya akibat kondisi ekonomi, termasuk fluktuasi nilai tukar.

Regulasi ini juga diharapkan bisa mendorong penguatan sinergi antarpemangku kepentingan, antara lain Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, asosiasi profesi kesehatan, serta penyelenggara jaminan lainnya.

Di samping itu, aturan ini juga memuat sejumlah penyesuaian yang wajib diterapkan perusahaan asuransi, antara lain penguatan kapabilitas medis dan Dewan Penasihat Medis (DPM), penguatan sistem informasi digital, penyesuaian masa tunggu (waiting period) asuransi maksimal enam bulan, serta peninjauan premi paling banyak satu kali dalam setahun.

Selain itu, perusahaan asuransi juga diwajibkan menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko dalam pemasarannya serta memperkuat koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya.

POJK ini juga mengatur mekanisme co-payment, yakni pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Besaran risiko yang ditanggung pemegang polis ditetapkan sebesar 5% dari setiap pengajuan klaim, dengan batas maksimal Rp300.000 untuk layanan rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.

Di samping itu, ketentuan deductible diubah menjadi annual deductible atau dihitung secara tahunan atau tidak lagi berdasarkan setiap kejadian (per event deductible). Menurut AAJI, perubahan ini bertujuan memberikan kepastian dan transparansi kepada pemegang polis mengenai besaran biaya yang menjadi tanggungannya.

Ia juga menegaskan bahwa penerapan co-payment dan annual deductible juga untuk menjaga keterjangkauan premi serta keberlanjutan produk asuransi kesehatan di tengah meningkatnya biaya layanan kesehatan.

Di samping itu, AAJI juga mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk memprioritaskan implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) untuk mengatur manfaat dan pembagian pembayaran klaim antara Perusahaan dengan BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain.

Melalui KAPJ ini diharapkan bisa meningkatkan transparansi, konsistensi, dan tata kelola pengelolaan produk kesehatan di industri asuransi kesehatan.

Baca Juga: Tokio Marine Perkuat Proteksi Hunian dengan Asuransi Home Partner

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×