Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mendorong penguatan ekosistem asuransi kesehatan seiring berlakunya Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025. Aturan ini resmi diimplementasikan pada 22 Maret 2026, atau tiga bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diharapkan membawa sejumlah dampak positif bagi industri asuransi kesehatan, terutama dalam memperbaiki tata kelola dan pengendalian biaya medis.
“Dampak yang diharapkan terkait implementasi POJK 36/2025 antara lain penguatan tata kelola dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: Inflasi Medis Masih Jadi Tantangan bagi Asuransi Kesehatan Tahun Ini
Ia menjelaskan, penguatan tersebut dilakukan melalui kewajiban pemenuhan tiga kapabilitas utama oleh perusahaan asuransi, yakni kapabilitas medis, kapabilitas digital, serta keberadaan dewan penasihat medis.
“Kewajiban ini diharapkan memperbaiki ekosistem kesehatan dalam mengendalikan biaya medis dan meningkatkan pelindungan konsumen asuransi kesehatan,” imbuhnya.
Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya perbaikan manajemen risiko dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, salah satunya melalui penerapan kebijakan risk sharing.
Baca Juga: Prudential Optimistis Lini Asuransi Kesehatan Masih Berpotensi Tumbuh pada 2026
“Perbaikan manajemen risiko dilakukan dengan implementasi kebijakan risk sharing pada penyelenggaraan asuransi kesehatan,” kata Ogi.
Lebih lanjut, OJK menilai implementasi POJK ini juga akan mendorong kolaborasi antar pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan nasional.
“Terciptanya kolaborasi antara pihak yang terlibat dalam ekosistem asuransi kesehatan nasional, terutama dengan terselenggaranya koordinasi antar penyelenggara jaminan antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi,” jelasnya.
Baca Juga: OJK Berharap Implementasi POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan Bisa Berjalan Lancar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













