kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

AAJI Jabarkan Sejumlah Kewajiban yang Harus Dilakukan Tenaga Pemasar kepada Konsumen


Senin, 19 Februari 2024 / 11:16 WIB
AAJI Jabarkan Sejumlah Kewajiban yang Harus Dilakukan Tenaga Pemasar kepada Konsumen
ILUSTRASI. Petugas kebersihan membersihkan logo perusahaan asuransi jiwa di kantor pusat Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI Jakarta, Rabu (11/10). Otoritas Jasa Keuangan mencatat premi asuransi jiwa per Agustus 2023 tercatat senilai Rp 118,30 triliun atau turun 6,58% secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/10/2023.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan, ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan tenaga pemasar kepada konsumen.

Mengenai hal itu, Kepala Departemen Hubungan Internasional AAJI Rista Qatrini Manurung mengatakan tenaga pemasar harus menjual produk asuransi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen.

Baca Juga: AAJI Bidik Pertumbuhan Premi pada 2024, Ini Faktor Pendorongnya

"Kalau ternyata nasabah belum memiliki kebutuhan suatu polis produk asuransi, jangan dilakukan penjualan. Itu namanya salah sasaran. Jadi, harus benar-benar dibutuhkan konsumen dan memastikan terjadinya berkelanjutan pembayaran produk asuransi," katanya dalam webinar AAJI, Kamis (15/2).

Rista menyampaikan, jangan ada misrepresentasi. Dia merinci, tenaga pemasar wajib memberikan informasi mengenai produk asuransi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.

Dalam memasarkan, dia bilang tenaga pasar harus memastikan calon konsumen memahami produk yang akan dibeli, khususnya mengenai biaya, manfaat, risiko, serta hak dan kewajiban konsumen.

Baca Juga: AAJI Optimistis Industri Asuransi Jiwa Akan Merekah pada Tahun Ini

"Selain itu, menggunakan materi pemasaran yang resmi dan telah disetujui perusahaan asuransi. Dilarang mengubah tanpa persetujuan perusahaan asuransi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rista mengatakan tenaga pemasar harus melayani konsumen secara tidak diskriminatif.

Dia juga bilang tenaga pemasar harus memberikan pelayanan secara profesional, menyeluruh, efisien, konsisten dan berkelanjutan kepada konsumen.

Rista menerangkan tenaga pemasar harus mengingatkan calon konsumen untuk memberikan informasi lengkap dan akurat supaya rekomendasi produk asuransi sesuai dengan kebutuhan konsumen. Ditambah tenaga pemasar harus menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×