Reporter: Feri Kristianto | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Sejak pekan lalu, beredar Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, yang memaksa Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) turun tangan. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata akan bertemu dengan pelaku industri asuransi dan pajak untuk membahas aturan pajak baru.
Pertemuan itu untuk menindaklanjuti SE Ditjen Pajak yang meresahkan pelaku asuransi jiwa. "Harus duduk bareng, supaya sama-sama paham," kata Isa, akhir pekan lalu. Duduk bareng itu, menurut Isa, karena kacamata pajak bisa saja masuk akal. Untuk itu perlu saling memahami sudut pandang. Sayang, pertemuan ini belum bisa dipastikan waktu dan tempatnya.
Menurut Isa, persoalan ini sebenarnya sudah sejak lama. Hanya saja saat itu belum semua asuransi bingung. Sebab penerapan setiap kantor pajak berbeda, ada yang menerapkan ada juga yang tidak. Dengan adanya surat edaran ini, semua kantor pajak menerapkan aturan sama.
Isa memastikan, dari surat edaran tersebut, investasi unitlink tidak akan terkena pajak ganda. "Teman-teman di pajak pasti punya mekanisme perhitungan," ujarnya. Apalagi, deposito sebenarnya sudah dikenakan pajak.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.42/1997, unitlink yang ditutup sebelum tiga tahun dikenai pajak deposito 20%. Namun, tidak ada kejelasan soal investasi unitlink yang diambil setelah tiga tahun.
Penegasan Bapepam-LK ini sesuai permintaan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Simon Imanto, Kepala Departemen Pajak, Keuangan, dan Investasi AAJI mengatakan, akan meminta dialog dengan Ditjen Pajak untuk membahas rencana penerapan pajak.
Persoalan pajak unitlink muncul setelah Dirjen Pajak A. Fuad Rahmany mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 97/PJ/2011 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan Premi bagi Wajib Pajak di bidang Asuransi Jiwa dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dalam surat edaran tersebut, Dirjen Pajak menegaskan, cadangan premi murni tetap tidak terkena pajak, karena bukan objek pajak. Tapi, cadangan premi produk asuransi unitlink, yang berasal dari penghasilan investasi, tidak boleh lagi menjadi pengurang pajak. Karena tidak menjadi pengurang pajak, premi produk asuransi unitlink dianggap sebagai objek pajak sehingga harus dikenai pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News