kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Satgas PASTI Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal per Januari 2026


Minggu, 08 Februari 2026 / 14:02 WIB
Satgas PASTI Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal per Januari 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2026.

"Selain itu, menghentikan juga 354 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2/2026).

Sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2026, OJK menyampaikan Satgas PASTI telah menghentikan total 2.617 entitas keuangan ilegal.

Baca Juga: Pengurus DPLK Avrist Ungkap Skema yang Tepat dalam Mengelola Dana Pensiun

Secara total, sejak 2017 hingga Januari 2026, Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 14.006. 

Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 11.873, disusul investasi ilegal sebanyak 1.882, sedangkan gadai ilegal sebanyak 251.

Friderica menyampaikan sejak Januari 2025 sampai 31 Januari 2025, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sebanyak 29.828. Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 24.281 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 5.547. 

Baca Juga: Allianz Life Terapkan Strategi Ini untuk Dongkrak Kinerja Unitlink 2026

Lebih lanjut, sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.706 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. 

Selanjutnya: Proyek Hilirisasi Bauksit: PTBA Pasok Batubara untuk Smelter Inalum-Antam

Menarik Dibaca: 6 Alasan Tidur Bisa Bikin Berat Badan Turun yang Jarang Diketahui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×