Reporter: Feri Kristianto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Standar akuntansi keuangan internasional atau International Financial Reporting Standars (IFRS) di industri perasuransian sudah berlaku tahun ini. Namun, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) secara resmi mengusulkan penundaan pemberlakuan sistem ini. Alasannya, sistem itu menyebabkan kinerja keuangan pada akhir tahun ini turun jauh dibandingkan tahun lalu.
Hendrisman Rahim, Ketua AAJI, mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat usulan penundaan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebelum Lebaran lalu. Usulan penundaan berlangsung selama satu atau dua tahun mendatang. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan.
Dalam surat itu, asosiasi menegaskan bahwa pelaku industri belum siap dengan IFRS. Apalagi, kesepakatan teknis mengenai penghitungan laporan keuangan juga belum ada. "Perlu adaptasi," ungkap Hendrisman, Kamis (13/9).
Selain itu, sistem IFRS akan memisahkan antara premi asuransi murni dengan investasi. Padahal, produk asuransi berbalut investasi seperti unitlink merupakan andalan perusahaan asuransi jiwa. Nah, pemisahan ini bakal menurunkan nilai aset perusahaan cukup besar.
Benny Waworuntu, Direktur Eksekutif AAJI, mengatakan masa penundaan ini untuk adaptasi masalah teknis dan persiapan sumber daya manusia. "Tahun ini menjadi masa transisi," katanya.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga mengkhawatirkan dampak sistem pelaporan keuangan terbaru ini. Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menegaskan bahwa laporan keuangan asuransi umum akhir tahun ini akan underperform jika IFRS berlaku. Akibatnya, masyarakat akan melihat industri asuransi tidak menjanjikan, sehingga minat berasuransi.
Budi Herawan, Kepala Bidang Statistik, Informasi dan Analisa AAUI, menegaskan kebijakan ini bakal mempengaruhi perusahaan asuransi yang bermodal besar serta menengah akan kena imbas. Sebab tingkat permodalan, akan terpengaruh oleh sistem perhitungan akuntansi itu.
IFRS merupakan standar pencatatan berdasarkan sistem yang berlaku di internasional. Kabarnya Bapepam-LK, sudah meminta perusahaan asuransi mengirimkan dua laporan keuangan triwulan ketiga 2012, yakni dengan sistem IFRS dan PSAK yang berlaku selama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News