kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.660.000   -10.000   -0,60%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

AAJI Ungkap Sejumlah Tantangan yang Dihadapi Industri Asuransi Jiwa


Senin, 02 Desember 2024 / 00:28 WIB
AAJI Ungkap Sejumlah Tantangan yang Dihadapi Industri Asuransi Jiwa
ILUSTRASI. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan ada sejumlah tantangan yang dihadapi industri asuransi jiwa sampai kuartal III-2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan ada sejumlah tantangan yang dihadapi industri asuransi jiwa sampai kuartal III-2024. Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menerangkan salah satunya masih ada fenomena inflasi medis yang menjadi penyebab klaim kesehatan meningkat drastis.

"Oleh karena itu, klaim kesehatan yang tinggi karena masih tingginya inflasi medis diprediksi akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor AAJI, Jakarta Pusat, Jumat (29/11).

Berdasarkan data AAJI, klaim kesehatan di industri asuransi jiwa per kuartal III-2024 mencapai Rp 20,91 triliun. Nilai itu naik sebesar 37,2%, jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 15,24 triliun.

Atas dasar itu, Budi mengatakan AAJI terus berdiskusi dengan berbagai pihak untuk tetap menjaga industri tetap stabil di tengah masih adanya inflasi medis. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai. 

Baca Juga: MSIG Indonesia Lakukan Sejumlah Upaya Ini Untuk Meningkatkan Penetrasi Asuransi

Selain inflasi medis, Budi menerangkan industri juga mengalami tantangan dari adanya penerapan aturan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Dia bilang segala jenis persiapan dan adaptasi telah dilakukan oleh sebagian besar perusahaan asuransi jiwa untuk bisa secara penuh menerapkan aturan PSAK 117. 

Tantangan lain, Budi menjelaskan industri asuransi jiwa dihadapi oleh kondisi perekonomian nasional yang belum benar-benar membaik dan masih dalam tekanan. Terlebih, adanya wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada tahun depan, secara tidak langsung nantinya berpotensi menekan daya beli masyarakat. 

"Khususnya, menekan pembelian untuk prodiuk asuransi jiwa yang masih tergolong kebutuhan tersier," ungkapnya.

Baca Juga: Total Uang Pertanggungan Industri Asuransi Jiwa Rp 7,57 Triliun per Kuartal III-2024

Budi menyebut tantangan lain yang sekaligus bisa menjadi peluang adalah tren penurunan suku bunga. Dia bilang hal itu bisa memberikan dampak positif untuk menarik lebih banyak masyarakat untuk mempercayakan pengelolaan keuangannya ke produk asuransi jiwa. 

Berdasarkan kinerja, industri asuransi jiwa berhasil membukukan pendapatan premi per kuartal III-2024 sebesar Rp 132 triliun. Nilai itu meningkat tipis sebesar 0,2%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu.

Sementara itu, total klaim yang telah dibayarkan industri asuransi jiwa per kuartal III-2024 sebesar Rp 119,97 triliun. Nilai itu mengalami penurunan 2%, dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 122,46 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×