kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.270   34,00   0,21%
  • IDX 7.097   49,71   0,71%
  • KOMPAS100 1.026   -3,02   -0,29%
  • LQ45 777   -8,81   -1,12%
  • ISSI 234   3,28   1,42%
  • IDX30 401   -4,82   -1,19%
  • IDXHIDIV20 462   -8,51   -1,81%
  • IDX80 115   -0,50   -0,43%
  • IDXV30 117   -0,60   -0,51%
  • IDXQ30 129   -2,45   -1,87%

Pulau Jawa Dominasi Aduan Terkait Pinjol Ilegal, Begini Kata AFPI


Senin, 14 Juli 2025 / 21:42 WIB
Pulau Jawa Dominasi Aduan Terkait Pinjol Ilegal, Begini Kata AFPI
ILUSTRASI. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 2.523 pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal per April 2025. Secara rinci, Pulau Jawa mendominasi dengan 1.689 aduan atau porsinya 66,94% terhadap total aduan. 

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut permintaan pembiayaan yang besar di Pulau Jawa menjadi penyebab utama aduan pinjol ilegal terbanyak berasal dari Pulau Jawa.

Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan secara populasi Pulau Jawa mendominasi Indonesia, sehingga kebutuhan terhadap pembiayaan juga sangat besar.

"Hal itu juga menjadi target empuk bagi pinjol ilegal," ucapnya kepada Kontan, Senin (14/7).

Baca Juga: OJK Ungkap 7.096 Aduan Pinjol dan 1.656 Investasi Ilegal

Untuk memerangi keberadaan pinjol ilegal, Entjik menerangkan AFPI dan anggota telah berupaya melakukan literasi dan edukasi yang menyasar ke daerah-daerah di Pulau Jawa. Meskipun demikian, dia tak memungkiri memang masih banyak daerah yang belum terjangkau upaya yang dilakukan AFPI tersebut.

"Kami akan terus-menerus melakukan literasi dan edukasi secara masif ke seluruh Indonesia, terutama dalam mengajak masyarakat untuk lebih mengerti perbedaan antara pinjol ilegal dan fintech lending," tuturnya.

Baca Juga: Permintaan Pinjaman Online Turun, AFPI: Banyak Calon Peminjam Tak Lolos Seleksi

Selain itu, Entjik mengatakan jika ada aduan dari masyarakat terkait pinjol ilegal, pihaknya juga melaporkan ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Google yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Lebih lanjut, Entjik mengatakan dampak dari pinjol ilegal dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Dia menerangkan masyarakat yang terjebak pinjol ilegal akan merasakan tingginya bunga pinjaman dan denda yang dikenakan, serta penagihan yang tidak beretika. 

Baca Juga: Ini Kata Fintech Samir Terkait Pulau Jawa Dominasi Aduan Pinjol Ilegal

Selanjutnya: Bitcoin di Atas US$ 120.000, Robert Kiyosaki Bilang Ini Saat Terbaik Menjadi Kaya

Menarik Dibaca: Bitcoin di Atas US$ 120.000, Robert Kiyosaki Bilang Ini Saat Terbaik Menjadi Kaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×