kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OJK janji asuransi pertanian berjalan tahun depan


Jumat, 24 Juli 2015 / 18:01 WIB
OJK janji asuransi pertanian berjalan tahun depan


Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Lesunya perekonomian saat ini mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan berbagai aturan demi memacu perolehan pendapatan industri keuangan non bank (IKNB). Khusus untuk sektor asuransi, OJK segera mempercepat berlangsungnya asuransi pertanian.

Asuransi pertanian dianggap menjadi solusi menopang lesunya industri asuransi saat ini. Alasannya, sektor pertanian adalah sektor rill yang paling besar berdampak besar bagi ekonomi Tanah Air.

Sawah saat ini tidak hanya dimiliki oleh petani tapi juga dimiliki sektor swasta dan BUMN. Jika asuransi pertanian berjalan, penyerapan anggaran pemerintah pusat makin tinggi. Plus, perusahaan asuransi umum akan terdorong untuk mengeluarkan produk asuransi pertanian.

Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner OJK memastikan asuransi pertanian tahun depan berjalan. Saat ini, perusahaan asuransi pertanian yang tergabung dalam konsorsium asuransi pertanian pada Agustus mendatang akan memulai pendataan secara administrasi.

"Ini akan menjadi stimulus bagi perekonomian. Kami juga lagi membuka kemungkinan peternakan juga bisa diasuransikan," tandas Firdaus pada Jumat (24/7). Tidak hanya terpaku pada asuransi pertanian untuk sawah tapi juga asuransi peternakan dapat diberikan.

Sebagaimana diketahui, asuransi pertanian digagas Kementerian Pertanian (Kemtan) segera akan terbit dalam bentuk Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan). Permentan sudah diteken oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.

Permentan Asuransi Pertanian akan ada penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai Undang-Undang (UU) No.19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (PPP) pasal 38 ayat I tentang pola penugasan khusus kepada BUMN. Dalam penugasan tersebut, perusahaan BUMN membentuk konsorsium dengan perusahaan asuransi lainnya.

Ada tujuh perusahaan asuransi yang sudah siap salah satu BUMN yang berpeluang menjadi pemimpin konsorsium adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Untuk skema pembayaran, ada dua skema yang tersedia. Pertama, skema premi swadaya yang dibagi dalam tiga jenis secara mandiri, kemitraan dan kredit. Pembayaran premi mandiri yaitu pembayaran iuran yang seluruhnya ditanggung oleh petani yang bersangkutan.

Sementara premi pola kemitraan, petani dan perusahaan yang bermitra membayar iuran sesuai dengan kesepakatan keduanya. Dan premi pola kredit adalah pembayaran iuran disesuaikan dengan kredit yang sedang diambil petani.

Kedua, skema pembayaran premi dengan dana APBN-P 2015 sebesar Rp 150 miliar. Skema ini termasuk rumit karena banyak aturan yang harus dipenuhi, Dalam premi APBN ini, pemerintah menanggung 80% pembayaran dan 20% ditanggung petani.

Asuransi Pertanian solusi lesunya industri keuangan non bank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×