Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat sejumlah tantangan dan peluang yang akan dihadapi industri asuransi umum hingga akhir tahun ini.
Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwiyanto, mengatakan, tantangan antara lain seperti implementasi PSAK 74/IFRS, kemudian ketentuan permodalan, digitalisasi, persaingan usaha, hingga hardening market atau kapasitas reasuransi.
Meskipun demikian, dia mengatakan ada peluang yang bisa dimanfaatkan perusahaan asuransi ke depannya. Adapun sejumlah peluang tersebut seperti digitalisasi terkait demografi atau pengembangan pasar asuransi dikaitkan dengan pengguna internet dan perilaku belanja online.
Baca Juga: Hingga Akhir 2023, AAUI Proyeksikan Kenaikan Premi dan Klaim Masih Berlanjut
"Selain itu, industri bisa memanfaatkan pangsa pasar atau pengguna internet sebesar 76,36% dari total penduduk Indonesia," ucapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (6/10).
Bern mengatakan, industri asuransi juga harus memaksimalkan pengembangan pasar asuransi disesuaikan dengan perilaku masyarakat pasca pandemi Covid-19.
Selain itu, industri juga harus bisa memaksimalkan kemajuan teknologi sehingga harus cepat berinovasi dengan produk teknologi. Menurutnya, hal itu menjadi keuntungan bagi perusahaan insurtech.
Baca Juga: Allianz Indonesia Sebut Pendapatan Premi Segmen Kecelakaan Diri Masih Kecil
Sementara itu, dia menilai literasi dan inklusi asuransi yang masih rendah juga bisa menjadi peluang. Pasalnya, industri asuransi berpotensi tumbuh karena masih ada masyarakat yang belum membeli asuransi.
Terakhir, Bern menganggap pertumbuhan ekonomi yang membaik diiringi daya beli masyarakat yang meningkat juga bisa meningkatkan pertumbuhan industri asuransi.
Di sisi lain, Bern memproyeksikan kenaikan premi dan klaim industri asuransi masih akan berlanjut hingga akhir tahun ini. Hal itu disebabkan sejumlah faktor.
Baca Juga: AAUI Proyeksikan Kenaikan Premi dan Klaim Masih Berlanjut hingga Akhir 2023
"Melihat pertumbuhan perekonomian nasional yang bisa ditahan sekitar 5%. Selain itu, klaim-klaim periode lalu yang mulai dibayarkan pada periode ini dan selanjutnya," ungkapnya.
Berdasarkan data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunjukkan per Agustus 2023 pendapatan premi asuransi umum telah mencapai Rp 65,28 triliun, naik dari Rp 59,69 triliun pada Agustus 2022.
Di sisi lain, jumlah beban klaim neto asuransi umum per Agustus 2023 juga naik menjadi Rp 19,74 triliun dari Rp 15,63 triliun pada Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News