Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU P2SK) telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
RUU P2SK memandatkan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sebagai penyelenggara Lembaga Penjamin Polis (LPP) asuransi.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta peran LPS bisa lebih melindungi dana masyarakat yang ada di perusahaan asuransi.
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto menerangkan, dengan penambahan fungsi baru untuk menjamin polis asuransi, LPS pasti akan merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan serta melaksanakan program penjaminan polis tersebut. sehingga, LPS membutuhkan waktu untuk menyiapkan itu semua.
Bern bilang, LPP harus mengetahui ketentuan mengenai produk apa saja yang dijamin, nilai yang dijamin, dan pelaku-pelaku usaha yang tidak mengelola risiko dengan baik.
Penyelenggara LPP juga harus memahami isi polis dan aturan yang berlaku pada polis asuransi, baik asuransi umum, asuransi jiwa, maupun asuransi syariah. "Hal tersebut diperlukan supaya masyakat mempercayai asuransi," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Usul Agar Diperbolehkan Membuat Program Asuransi Wajib di RUU P2SK
Lebih lanjut, AAUI berharap, LPS lebih bisa fokus terlebih dahulu dalam penjaminan polis. Sedangkan terkait fungsi lain dalam ikut menyelesaikan permasalahan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bisa ditambahkan atau menjalankan fungsi tersebut kemudian, setelah fungsi menjamin polis asuransi berjalan dengan baik.
Sementara, Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, saat ini masih dalam pembahasan di RUU P2SK oleh DPR dan Pemerintah (Kemenkeu), LPS belum tahu adanya mandat tersebut.
"Namun demikian, LPS akan selalu siap melaksanakan tugas apapun yang diberikan oleh DPR dan Pemerintah," kata Dimas saat dihubungi Kontan.co.id.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, LPS sebagai lembaga penjamin polis belum berfungsi sebagaimana amanat RUU P2SK. Sebagai keterangan dari LPS, dibutuhkan masa transisi hingga 5 tahun agar Lembaga Penjamin Polis berfungsi.
"Karena syarat peserta Lembaga Penjamin Polis perusahaan asuransi harus dalam keadaan sehat, bukan perusahaan gagal bayar apalagi sudah dicabut izinnya," ujar Irvan saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (9/12).
Baca Juga: LPS akan Jalankan Program Penjaminan Polis, Dewan Komisioner Bertambah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News