Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berharap pungutan OJK diturunkan dari draft yang ditetapkan.
“Kami harap, in amount lebih rendah. Supaya iuran tidak membebani industri," usul Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor.
Permintaan ini berangkat dengan pertimbangan bahwa APBN tetap membiayai sebagian besar pengeluaran operasional OJK.
Disebut Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak, saat ini AAUI sedang dalam tahap finalisasi alternatif pungutan untuk masukan OJK. "Kami sudah punya tim yang membahas tentang itu," ungkapnya.
Julian menyatakan, AAUI mengajukan 2 basis untuk pungutan, yaitu berbasis premi dan berbasis ekuitas.
Menurutnya, pilihan mengenai pungutan basis premi yaitu karena eratnya kaitannya dengan kinerja asuransi tahunan. "Iuran OJK juga diberlakukan tahunan. Sudah cocok," katanya.
Namun, kendalanya adalah basis premi ini tidak cocok untuk semua lembaga yang dinaungi OJK. "Karena tidak semua industri memiliki premi," ungkap Julian.
Kemudian, pilihan kedua yang diajukan AAUI untuk pungutan OJK yaitu berdasarkan pada ekuitas sebagai patokan yang dipakai regulator. Basis ini digunakan untuk perusahaan asuransi yang go public di pasar saham.
Namun, disebut Julian, kendala pungutan berbasis ekuitas yaitu adanya perusahaan dengan ekuitas sangat tinggi dan sangat rendah. Asosiasi menilai, perusahaan dengan ekuitas sangat tinggi dapat menyebabkan pungutan sangat tinggi juga. Kemudian perusahaan dengan ekuitas negatif, bisa saja tidak bayar pungutan.
"Maka dari itu, kami pikir idealnya ada batas atas dan batas bawah untuk basis ekuitas," katanya memberi solusi.
Julian juga menyarankan, agar OJK memiliki standar pungutan yang berbeda untuk berbagai jenis industri dengan karakteristik berbeda. Alasannya, karena OJK menaungi berbagai macam lembaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News