kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AAUI: Bila tidak jual PAYDI, asuransi umum bisa mati setelah penerapan IFRS 17


Jumat, 05 Februari 2021 / 19:18 WIB
AAUI: Bila tidak jual PAYDI, asuransi umum bisa mati setelah penerapan IFRS 17
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan logo sejumlah perusahaan asuransi umum di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Jakarta, Rabu (18/11). pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/11/2020.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Standar akuntansi PSAK 74 atau IFRS 17 bakal diterapkan di Indonesia mulai 2025 mendatang. Meski masih lama, ketentuan pencatatan keuangan ini cukup membuat industri asuransi dalam negeri pusing.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut selama ini penjualan premi bernilai triliun dicatat sebagai pendapatan. Nah, lewat IFRS 17 nanti, premi ini tidak akan lagi diakui sebagai pendapatan.

Ketua Umum AAUI Hastanto Sri Margi Widodo bilang hanya dua hal yang diakui sebagai pendapatan pada IFRS 17. Pertama contractual service margin yakni margin atau profit yang secara aktuarial. Kedua, variable fee approach atau pendapatan berbasis komisi yang bisa didapatkan dari penjualan PAYDI.

Baca Juga: Aplikasi aido health, bawa layanan kesehatan ke rumah

Ia memberikan contoh bisa ada penjualan premi Rp 1 juta, maka lewat ketentuan akuntansi baru akan ada pencatatan ekspektasi pendapatan yang merupakan hasil dari aktuaria seperti klaim, cost terkait, hingga hasil underwriting. Sebelum ketentuan IFRS 17, penjualan premi yang Rp 1 juta tersebut utuh dibukukan sebagai pendapatan.

“Kalau tidak ada PAYDI, maka dengan IFRS 17 asuransi umum akan mati dalam satu tahun setelah penerapannya. Lalu apakah akan dapat untung besar dari PAYDI ini? Tentu tidak, fee-nya kecil tapi bisa dalam jangka waktu relatif panjang dan bersifat stabil,” ujar Widodo pada Jumat (5/2).

Lanjut Ia PAYDI yang akan dijual oleh asuransi umum nantinya relatif aman dan bisa menghindari penyelewengan dana kelolaan. Lantaran draf rancangan SE OJK yang sudah ada, PAYDI mensyaratkan adanya bank kustodian dalam pengelolaan investasi.

Ia menekankan, produk PAYDI milik asuransi umum juga tidak memberikan jaminan imbal hasil atau guaranteed interest rate. Di sisi lain, PAYDI ini nantinya juga mewajibkan manajemen investasi yang tesertifikasi sehingga bisa bertanggung jawab secara profesional terhadap dana nasabah.

Baca Juga: AAJI dan AAUI jalin kerja sama sertifikasi agen PAYDI bagi asuransi umum

Meski telah lebih dahulu digarap oleh asuransi jiwa sebagai unitlink, AAUI tetap optimistis PAYDI asuransi umum menarik. Lantaran PAYDI ini berbeda karena bisa masuk melalui produk asuransi kendaraan, kecelakaan diri, properti, gempa bumi perjalanan. Sedangkan asuransi jiwa pada produk jiwa, kesehatan, dan kecelakaan diri.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×