Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
“Kita juga bisa masuk PAYDI dengan konsep asuransi just in time insurance pada asuransi travel, car, dan kesehatan. Ini asuransinya bisa diaktivasi dan deaktivasi secara bulanan atau mingguan. Minggu ini saya tidak mau kemana-mana maka tidak perlu bayar asuransinya untuk satu minggu itu,” papar Widodo.
Selain itu, dengan adanya PAYDI juga bisa mendorong penetrasi asuransi mikro. Lantaran dana investasi yang ada bisa digunakan untuk mendapatkan perlindungan asuransi mikro seperti asuransi petir.
Baca Juga: PasarPolis bantu 11% populasi Indonesia terinklusi asuransi
Namun, AAUI menyatakan bukan berarti produk asuransi kerugian yang telah ada selama ini bakal ditinggalkan. Lalu hanya fokus pada penjualan PAYDI ketika aturan ini dirilis. Direktur Eksekutif AAUI, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan PAYDI ini akan menjadi produk baru di luar 14 lini bisnis asuransi kerugian yang telah lebih dahulu dijual.
Meskipun asuransi umum akan menggarap PAYDI, asuransi jiwa merasa tidak terancam. Niharika Yadav, Presiden Direktur AXA Financial Indonesia menyatakan pasar asuransi di Indonesia masih sangat besar.
“Semakin banyak penyelenggara yang memberikan produk asuransi ini akan memberikan dampak yang bagus bagi masyarakat dan perekonomian. Ini bukan soal persaingan tapi kolaborasi,” tuturnya.
Selanjutnya: Produk unitlink jenis saham diprediksi mencetak return paling tinggi pada 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News