Reporter: Vina Destya | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan modal minimum bagi perusahaan asuransi konvensional termasuk di dalamnya asuransi umum sebesar Rp 100 miliar.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sebagai asosiasi mendukung penuh ketetapan OJK tersebut sebagai upaya menguatkan industri dan daya saing asuransi.
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto mengatakan bahwa AAUI mencatat per Semester I-2023, dari 72 perusahaan asuransi umum anggota AAUI, sebanyak 16 atau 22% dari keseluruhan perusahaan sudah memiliki ekuitas di atas Rp 1 triliun.
Kemudian, 9 perusahaan atau 13% ekuitasnya berada di rentang Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun. Selanjutnya untuk perusahaan dengan ekuitas di rentang Rp 150 miliar sampai Rp 500 miliar terdapat 34 perusahaan atau 47%.
Baca Juga: BNI Life Catat Investasi di Reksadana Menurun
Sedangkan untuk perusahaan yang ekuitasnya masih berada di bawah Rp 150 miliar, AAUI mencatat masih terdapat 13 perusahaan atau sebanyak 18%.
Asuransi Wahana Tata (Aswata) dan Asuransi Tugu Pratama Indonesia (Tugu Insurance) merupakan dua perusahaan yang sudah mencatatkan modal di atas Rp 1 triliun.
Aswata sampai saat ini sudah menyetorkan permodalan di atas Rp 1 triliun, Presiden Direktur Aswata Christian Wanandi mengungkapkan saat ini perusahaannya terus meningkatkan kualitas bisnis sehingga dapat menghasilkan hasil underwriting yang positif.
“Sementara tantangan yang dihadapi adalah implementasi IFRS17, market reasuransi yang susah dan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Christian pada Kontan, Rabu (23/8).
Kemudian Tugu Insurance mengaku telah mencatatkan permodalan secara own operation per Semester I-2023 sebesar Rp 6,6 triliun.
“Alhamdulillah dari aspek permodalan kami telah jauh memenuhi dari ketetapan OJK tersebut,” ujar Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat pada Kontan, Rabu (23/8).
Baca Juga: IFG Life Catat Jumlah Investasi Rp 26,8 Triliun pada Juni 2023
AAUI juga mengusulkan kepada OJK terkait penyesuaian ekuitas minimum dengan tahapan, di mana untuk perusahaan asuransi umum sampai dengan 31 Desember 2026 menjadi Rp 250 miliar dan perusahaan reasuransi menjadi Rp 500 miliar.
Di mana dari usulan tersebut dapat memberikan dampak terhadap rencana perusahaan-perusahaan untuk melakukan ekspansi bisnis sehingga kebutuhan modal juga akan meningkat. Untuk itu, AAUI menilai diperlukan penguatan permodalan perusahaan secara bertahap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News