Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) akan meminta relaksasi atau perpanjangan waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum untuk 2026. Hal itu tak terlepas dari adanya tantangan mengenai kondisi ekonomi yang masih belum pulih.
Menanggapi hal itu, PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) tak memungkiri memang terasa berat bagi asuransi umum saat ini untuk menambah modal, terutama mengandalkan pertumbuhan laba atau organik. Wakil Presiden Direktur ACPI Nico Prawiro mengaku kondisi ekonomi yang masih menantang menjadi faktor utama.
Dia bilang hal itu bisa dilihat juga dari pertumbuhan premi industri yang terbilang lemah, serta adanya kenaikan biaya klaim dan biaya operasional lainnya.
"Dengan kondisi ekonomi pada saat ini yang penuh tantangan, kami memang merasa tidak mudah untuk memenuhi kenaikan modal secara organik yang mengandalkan pertumbuhan laba," katanya kepada Kontan, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga: Asuransi Umum Bidik UMKM, AAUI Siapkan MoU dengan Kementerian UMKM
Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, Nico berharap OJK bisa banyak membantu membuatkan regulasi atau menciptakan kebijakan yang lebih bisa mendukung pertumbuhan industri asuransi demi menuju ke arah yang lebih baik.
Nico mengatakan ACPI sebenarnya sudah memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar untuk 2026. Dia bilang ekuitas per Juni 2025 sebesar Rp 407,3 miliar.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan 2025 merupakan tahun yang berat bagi asuransi umum untuk menambah ekuitas. Selain kondisi ekonomi yang menantang, adanya implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, serta PSAK 104 yang masih digunakan walaupun tidak diaudit untuk basis perhitungan pajaknya juga menjadi faktor lainnya.
"Ekuitas kalau dilihat memang 2026 masih berat. Ujungnya adalah minta relaksasi waktu ke regulator. Mungkin bulan ini kami akan menyampaikan. Kami minta relaksasi waktu, perpanjangan waktu, melihat kondisi ekonomi, khususnya bagi beberapa perusahaan yang terdampak pemenuhan ekuitas," katanya saat ditemui seusai konferensi pers AAUI di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Sebagai informasi, perusahaan perasuransian wajib memenuhi aturan modal minimum yang telah ditetapkan OJK dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Adapun peningkatan tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi konvensional wajib memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Aturan modal minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.
Baca Juga: AAUI Berencana Minta Perpanjangan Waktu Pemenuhan Ekuitas Minimum Asuransi untuk 2026
Selanjutnya: Jasindo Syariah Bidik Premi Asuransi Haji dan Umrah Tumbuh 50% secara Tahunan
Menarik Dibaca: Berikut SPBU Shell yang Jual BBM Shell Super dan V-Power Hari Ini (3/9)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News