Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan adanya tujuan ketentuan pemenuhan ekuitas minimum pada 2026 dan 2028. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan ketentuan mengenai ekuitas minimum bertujuan untuk meningkatkan kapasitas industri perasuransian dalam mengelola risiko secara nasional dan meningkatkan kualitas pengelolaan risiko yang makin kompleks.
"Selain itu, ketentuan itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital, serta kepastian pembayaran klaim jika risiko yang diperjanjikan terjadi," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (21/10/2025).
Iwan menerangkan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran industri perasuransian untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat. Ditambah, industri asuransi dapat menjadi investor institusional yang menggerakkan perekonomian nasional.
Baca Juga: OJK: 109 Perusahaan Perasuransian Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan perusahaan asuransi bisa menggunakan beberapa upaya agar bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026. Dia bilang upayanya berupa penambahan modal oleh pemegang saham maupun melalui konsolidasi dengan pemain lainnya, baik melalui merger, akuisisi, atau transfer portofolio pada penanggung lain yang sudah memenuhi ketentuan.
Sebagai informasi, ketentuan ekuitas minimum tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar. Aturan ekuitas minimum tahap pertama itu harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.
Baca Juga: AAUI Berencana Minta Perpanjangan Waktu Pemenuhan Ekuitas Minimum Asuransi untuk 2026
Sementara itu, OJK juga mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap kedua pada 2028. Untuk tahap kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya paling lambat pada 31 Desember 2028.
Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. Bagi perusahaan asuransi konvensional yang tergolong dalam KPPE 1, wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar dan perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar.
Bagi perusahaan asuransi konvensional yang tergolong dalam KPPE 2 harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun dan perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar.
Baca Juga: Ada 106 Perusahaan Asuransi yang Telah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Tahun 2026
Selanjutnya: BTN Optimistis Jadi Bank Penyalur Terbesar Kredit Program Perumahan (KPP)
Menarik Dibaca: Cara Menangani Kecemasan Berlebihan Akan Penampilan Fisik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News