Reporter: Nadya Zahira | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai bahwa pemerintah perlu melakukan penyesuaian atas tarif premi asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor.
Asal tahu saja, tarif asuransi tersebut saat ini telah diatur di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6 Tahun 2017, tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwyanto mengatakan, sejumlah usulan dari AAUI antara lain yakni, untuk premi harta benda, asosiasi mengusulkan adanya penyesuaian tarif untuk okupasi yang memiliki profil yang sudah dipastikan tarif preminya, tidak mencukupi pada okupasi tertentu saja untuk tujuan revisi yang minimal.
Baca Juga: AAUI Proyeksikan Industri Tumbuh Dobel Digit pada 2025, Ini Kata Tokio Marine
“Selanjutnya, kami juga mengusulkan kenaikan tarif asuransi gempa bumi sebesar 7% untuk semua kelas dan zona dengan pertimbangan bertambahnya sesar-sesar baru dan frekuensi yang meningkat," ujar Bern, kepada Kontan, Jumat (10/1).
Sementara itu, Bern menyebutkan, untuk asuransi kendaraan, AAUI mengusulkan agar pemerintah melakukan penyesuaian tarif untuk wilayah yang memiliki profil risiko yang sama.
“Kemudian kami juga mengusulkan perubahan kategori harga kendaraan dan kelompok risiko berdasarkan jenis kendaraan,"kata dia.
Baca Juga: AAUI Proyeksikan Asuransi Umum Tumbuh Dobel Digit pada 2025, Ini Kata Pengamat
Sebagai informasi, SE OJK ini ditetapkan pada 26 Januari 2017 dan belum mengalami penyesuaian hingga saat ini, “Dan diskusi pembahasan soal usulan AAUI ini masih terus berjalan,” tandasnya.
Selanjutnya: Spa Masuk Kesehatan Tradisional, Mustika Ratu (MRAT) Fokus Garap Wellness Tourism
Menarik Dibaca: Promo JSM Hypermart Periode 10-13 Januari 2025, Anggur Hijau Diskon Rp 17.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News