kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.900.000   50.000   1,75%
  • USD/IDR 17.015   -85,00   -0,50%
  • IDX 7.279   308,18   4,42%
  • KOMPAS100 1.006   48,66   5,08%
  • LQ45 734   31,96   4,56%
  • ISSI 261   11,11   4,45%
  • IDX30 399   16,64   4,35%
  • IDXHIDIV20 487   15,47   3,28%
  • IDX80 113   5,31   4,92%
  • IDXV30 135   4,22   3,24%
  • IDXQ30 129   4,64   3,73%

KPPU Putuskan Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Ini Respons OJK


Kamis, 09 April 2026 / 06:25 WIB
KPPU Putuskan Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Ini Respons OJK
ILUSTRASI. Ada 97 perusahaan pinjol didenda Rp 755 miliar oleh KPPU.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.

Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati putusan KPPU.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, yang dipermasalahkan adalah pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi fintech lending yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam Code of Conduct (CoC) pada 2018 sebagai tindak lanjut arahan OJK pada saat itu. 

"Tujuannya untuk memperkuat pelindungan konsumen terhadap praktik suku bunga yang tinggi, sekaligus memberikan ruang bagi mekanisme pasar dan inovasi industri, serta membedakan antara layanan pinjaman online legal (pinjaman daring/pindar) dan pinjaman online ilegal (pinjol)," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga: Tabungan Haji Jadi Mesin Pertumbuhan BSI, DPK Tembus Rp 366 Triliun

Agusman menyampaikan, OJK terus mengamati perkembangan kondisi industri fintech lending pasca putusan KPPU tersebut. OJK berharap penyelenggara tetap menjalankan layanan pendanaan secara normal. 

Agusman mengatakan OJK juga akan terus memperkuat pengaturan, pengawasan, dan tata kelola industri pindar guna meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian, serta menjaga kepercayaan masyarakat. 

Saat ini, dia bilang penguatan pengaturan industri pindar telah diperkuat, antara lain melalui Peraturan OJK (POJK) 10/2022, sebagaimana telah diubah dengan POJK 40/2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/SEOJK.06/2023, sebagaimana telah diubah dengan SEOJK 19/SEOJK.06/2025, yang menekankan prinsip transparansi, pelindungan konsumen, dan tata kelola yang baik, termasuk pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi, serta kewajiban penyampaian informasi biaya secara jelas, akurat, dan tidak menyesatkan. 

"Pengaturan tersebut ditujukan untuk melindungi konsumen, serta menjaga kepercayaan lender dan praktik usaha yang sehat," tuturnya.

Respons Industri

Merespons putusan KPPU, AFPI menyatakan anggota berencana mengajukan banding. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan saat ini industri tengah mempersiapkan segala keperluan terkait banding.

"Sedang dipersiapkan dalam beberapa hari ini," ungkap Entjik kepada Kontan.

Entjik sebelumnya menyampaikan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia memiliki mekanisme yang memberikan ruang bagi penyelesaian secara adil. Oleh karena itu, AFPI sempat mengimbau para anggota untuk menempuh langkah-langkah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Amar Bank Optimistis Kredit Digital Jadi Solusi Tumbuhkan Sektor UMKM

“Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, tetapi kami bisa menyampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut," tuturnya.

Meski ada putusan KPPU, Entjik menerangkan bahwa saat ini kegiatan operasional platform fintech lending tetap berjalan normal. Dia bilang putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dan seluruh kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Entjik juga sempat mengatakan AFPI menyayangkan putusan sidang majelis KPPU karena tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka sepanjang sidang pemeriksaan. Dia menilai KPPU memaksakan diri dengan memutus seluruh platform fintech lending, karena tidak ada pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga yang pernah terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.

Entjik menerangkan pendekatan yang selama ini diterapkan industri, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen. Selain itu, sebagai bagian diferensiasi yang jelas dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, dan telah berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku di bawah pengawasan OJK. 

“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU, karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi," ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/3).

Terlepas dari putusan tersebut, AFPI menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk tetap menjaga integritas, serta kepercayaan dalam ekosistem industri. 

Baca Juga: TWP90 Naik Jadi 4,54% per Februari 2026, OJK Dorong Fintech Lending Lakukan Upaya Ini

Entjik menambahkan, batas atas manfaat ekonomi yang ditetapkan bertujuan untuk perlindungan konsumen dan tidak ada niat jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.

Dia menambahkan, saat perkara mulai diperiksa oleh KPPU, OJK juga sempat menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga fintech lending oleh AFPI sebagai bagian dari ketentuan kode etik (pedoman perilaku) sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang merupakan arahan OJK pada saat itu. 

Selanjutnya, ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S- 408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019. AFPI menjelaskan hal tersebut sebagai arahan langsung dari OJK sesuai dengan Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang diterima.

"Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” kata Entjik. 

Penjelasan KPPU

Jika menelaah data KPPU, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menjadi penyelenggara yang dikenakan denda terbesar senilai Rp 102,3 miliar. Adapun 52 penyelenggara dikenakan besaran denda terendah sebesar Rp 1 miliar.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan perbedaan pengenaan denda tersebut tak terlepas dari berbagai pertimbangan Majelis Komisi. Dia bilang majelis tentu akan mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan, mulai dari perilaku kooperatif hingga peran penyelenggara dalam perkara.

"Dalam menentukan persisnya, majelis mempertimbangkan faktor meringankan dan memberatkan, seperti kooperatif atau tidak dalam sidang, pernah melanggar atau tidak, peran di perilaku yang dipermasalahkan seperti apa, kemampuan bayar denda, dan lain-lain. Jadi, lebih karena kombinasi itu," kata Deswin kepada Kontan.

Mengenai denda paling rendah Rp 1 miliar, Deswin menerangkan nilai tersebut memang merupakan denda dasar yang dikenakan di setiap perkara yang ditangani KPPU.

Baca Juga: Asuransi Umum Masih dalam Proses Inventarisasi Objek Terdampak Gempa Maluku

"Sebagian besar kena Rp 1 miliar dan itu denda dasar di setiap perkara KPPU," ungkapnya.

Sebelumnya, Deswin juga mengatakan putusan dalam perkara penetapan bunga ditentukan setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.

Dia menyatakan, putusan itu juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Deswin bilang, berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor. 

Deswin menerangkan, penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat nonbinding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha. 

Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga.

"Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring," ujar Deswin.

Deswin menuturkan Majelis Komisi dalam sidang juga menilai bahwa aspek formil dalam perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip-prinsip peradilan. Dengan demikian, berbagai keberatan aspek formil para terlapor tidak dapat diterima. 

Dia bilang sebelumnya para Terlapor menyampaikan berbagai aspek keberatan dalam aspek formil, antara lain masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembiktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, dan klusterisasi pemeriksaan.

Tak cuma itu, Deswin mengatakan Majelis Komisi juga menyatakan tindakan para Terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para Terlapor. Sebab, tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan/atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.

Baca Juga: 18 Fintech Punya TWP90 di Atas 5% per Februari 2026, Didominasi Segmen Produktif

Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Oleh karena itu, Deswin menyampaikan Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada 97 Terlapor dengan besaran total denda sebesar Rp 755 miliar. Selain sanksi denda, dia menerangkan Majelis Komisi memandang perlu memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Dengan demikian, tidak terjadi regulation gap dalam industri fintech, serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang didalamnya memuat ketentuan anti persaingan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×