CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Abiprayadi Riyanto jadi Dirut Mandiri Sekuritas


Senin, 14 Januari 2013 / 17:01 WIB
Abiprayadi Riyanto jadi Dirut Mandiri Sekuritas
ILUSTRASI. Sejak diluncurkannya vaksin Covid-19, ribuan wanita di Inggris mengatakan bahwa siklus menstruasi mereka telah terganggu. REUTERS/Annabelle Chih


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Mandiri Sekuritas mengangkat Abiprayadi Riyanto sebagai direktur utama sejak akhir 2012. Dia menggantikan Harry M. Supoyo yang mengundurkan diri.

Mandiri Sekuritas menerima pengunduran diri Harry tersebut. "Perseroan menyampaikan terima kasih atas kontribusi beliau selama memimpin Mandiri Sekuritas," kata Sekretaris Perusahaan Mandiri Sekuritas Muhammad Irwan.

Berikut susunan direksi Mandiri Sekuritas yang baru:

Direktur Utama        :  Abiprayadi Riyanto
Direktur                   :  Iman Rachman
Direktur                   :  Laksono Widito Widodo
Direktur                   :  C. Paul Tehusijarana
Direktur                   :  Helmi Imam Satriyono

Mandiri Sekuritas merupakan penjamin emisi terbesar dan teraktif di Indonesia. Pada 2012 lalu, Mandiri Sekuritas menguasai pangsa pasar penjaminan emisi senilai total Rp11,456 triliun dari 33 perusahaan di sepanjang  2012. Selain itu, anak usaha Bank Mandiri ini juga turut menangani rights issue Bank Tabungan Negara senilai Rp1,87 triliun.

Pada 2013 ini, Mandiri Sekuritas optimis setidaknya dapat menangani penjaminan emisi untuk sekitar 10 IPO dan 20 surat utang dengan nilai penjaminan total sekitar Rp11 triliun- Rp 12 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×