Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut aturan asuransi wajib untuk kendaraan sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). AAUI juga tengah mendiskusikan asuransi wajib dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Korlantas, dan industri asuransi.
Mengenai hal itu, PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) menyatakan akan mengikuti peraturan pemerintah terkait besaran premi apabila nantinya asuransi wajib third party liability (TPL) diberlakukan. Dia menyebut pihaknya akan menunggu terlebih dahulu keluarnya PP asuransi wajib yang mengatur terkait besaran premi.
"Terkait dengan besaran premi, ACPI sepenuhnya mengikuti kebijakan dari pemerintah dan sepertinya akan tergantung dari jumlah peserta juga. Kami nilai makin banyak peserta yang ikut asuransi wajib, maka premi yang dibayar akan lebih murah," ucap Wakil Presiden Direktur ACPI Nico Prawiro kepada Kontan, Senin (22/7).
Nico menerangkan sebenarnya ACPI sudah menyediakan asuransi TPL terlebih dahulu sebelum wacana asuransi wajib bergulir dan sifatnya additional. Dia mengatakan biasanya nasabah akan membeli asuransi mobil ditambah dengan TPL.
Baca Juga: Asuransi Wajib Bisa Ancam Pasar Otomotif
"Adapun asuransi all risk plus asuransi TPL nilai pertanggungannya sekitar Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. Jadi, preminya sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Korban sama fasilitas termasuk yang dipertanggungkan dalam asuransi TPL milik ACPI. Preminya rata-rata 1% per tahun sesuai SEOJK Nomor 6/SEOJK.05/2017," ujarnya.
Nico pun mencontohkan apabila nasabah punya asuransi TPL dengan nilai Rp 10 juta, lalu bayar premi 100 ribu per tahun. Seandainya, kalau mobil nasabah itu menabrak mobil orang lain, maka nasabah tersebut bisa klaim ke perusahaan asuransi untuk memperbaiki mobil orang lain tersebut dengan limit nilai pertanggungan Rp 10 juta.
"Demikian juga, kalau mobil nasabah menabrak rumah orang, maka nasabah bisa minta asuransi mengganti kerusakan rumah orang tersebut sesuai limit yang ada, yaitu Rp 10 juta. Contoh lainnya, jika mobil menabrak pengendara sepeda motor, maka asuransi tanggung jawab hukum (TJH) yang dimiliki oleh nasabah bisa menjamin biaya berobat pengendara dan perbaikan sepeda motor yang rusak maksimal sebesar limit TJH yang dimiliki atau dibeli oleh pemilik kendaraan (mobil)," tuturnya.
Selama ini, Nico bilang minat konsumen cukup bagus terhadap asuransi TPL yang disediakan perusahaan. Meskipun demikian, dia menyebut saat ini pihaknya tengah memberhentikan terlebih dahulu produk tersebut karena adanya wacana terkait asuransi wajib untuk kendaraan.
Sementara itu, terkait dengan adanya kabar bakal dibuatnya konsorsium, Nico menyampaikan pada prinsipnya mendukung pembentukan konsorsium terkait dengan pelaksanaan asuransi wajib tersebut.
"Dalam bentuk konsorsium dianggap juga sangat bagus untuk kesehatan industri asuransi dan tercapainya tujuan asuransi. Dengan adanya program asuransi wajib diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap asuransi," katanya.
Menurut Nico, adanya skema konsorsium atau tidak, ACPI akan senantiasa mengikuti sesuai regulasi OJK.
Sebagai informasi, saat ini, OJK sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun program asuransi wajib. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Baca Juga: Mobil dan Motor Wajib Asuransi Tahun Depan, Pengamat Samakan Dengan Tapera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News