Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 14 penyelenggara dari 97 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar per Oktober 2024. Adapun ketentuan peningkatan ekuitas minimum mulai berlaku 4 Juli 2024.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan sebanyak 5 dari 14 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum tengah dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
Baca Juga: AFPI Jalin Kolaborasi dengan Asosiasi Fintech Hong Kong dan Beijing
Agusman menyebut pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 14 perusahaan fintech lending yang dimaksud.
"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing yang kredibel, serta alternatif pengembalian izin usaha," kata Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (1/11).
Sebagai informasi, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending pada September 2024 mencapai Rp 74,48 triliun. Pencapaian pada September 2024 tumbuh sebesar 33,73% Year on Year (YoY).
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending pada September 2024 tercatat sebesar 2,38%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News