Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan, sudah ada tiga bank yang kini statusnya sudah dalam kondisi sehat. Pernyataan ini terkait adanya bank-bank sakit yang tahun lalu masih dalam status pengawasan khusus oleh BI.
"Ada 3 bank yang sudah normal," ucap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A. Johansyah, jumat, (31/5). Sebelumnya, pihak bank sentral memberikan waktu satu tahun bagi bank dalam pengawasan intensif, dan tiga bulan bagi bank dalam pengawasan khusus untuk memperbaiki kinerja.
Namun ternyata, tak perlu menunggu setahun, 3 bank tersebut sudah kembali normal. Difi bilang, bank-bank tersebut sudah tidak lagi di bawah daftar pengawasan intensif BI. Sebab, kata Difi, ketiga bank tersebut sudah kembali normal sejak April. Sayangnya, Difi tidak menyebutkan nama ketiga bank tersebut.
Dalam hal ini, BI telah membuat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/2/PBI/2013 mengenai tindak lanjut bank dalam pengawasan intensif dan bank dalam pengawasan khusus. Dalam aturan itu dinyatakan, bank yang masuk dalam pengawasan intensif wajib melakukan beberapa tindakan.
Diantara tindakan yang perlu dilakukan itu adalah, menghapus buku kredit macet, membatasi remunerasi direksi dan komisaris bank, tidak melakukan pembayaran pinjaman subordinasi, memperkuat modal dan tidak menunda distribusi modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News