kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ada 65% Perusahaan Dana Pensiun Pelat Merah Bermasalah, Begini Kata Pengamat


Senin, 02 Januari 2023 / 21:29 WIB
Ada 65% Perusahaan Dana Pensiun Pelat Merah Bermasalah, Begini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan ada 65% perusahaan dana pensiun pelat merah dalam kondisi memprihatinkan.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan ada 65% perusahaan dana pensiun pelat merah dalam kondisi memprihatinkan. Untuk membenahi masalah tersebut, Erick mengatakan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit di perusahaan dana pensiun yang bermasalah untuk memberikan efek jera.

Pengamat Industri Keuangan Non-Bank sekaligus mantan Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Suheri menilai, upaya yang akan dilakukan Menteri BUMN merupakan langkah yang bagus.

Menurutnya, BUMN selaku pendiri dan stakeholder dan sebagai Kementerian dan sah-sah saja melakukan audit untuk melihat permasalahannya di mana supaya dapat diperbaiki.

Baca Juga: Erick Thohir akan Benahi 65% Dana Pensiun BUMN yang Bermasalah

Menurut Suheri, konteks perusahaan dana pensiun yang bermasalah yaitu ada beberapa perusahaan dana pensiun BUMN yang kondisi pendanaanya di bawah 100%.

"Akibat pendananaan di bawah 100% itu, maka pendiri harus melakukan top up atau iuran tambahan kalau seandainya rasio pendanannya di bawah 100%," kata Suheri saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (2/1).

Suheri menjelaskan, kondisi tersebut kemungkinan yang . Sebab, jika pendanaan di bawah 100% berarti kemampuan dana pensiun untuk memenuhi kewajiban sampai seluruh peserta mendapatkan manfaat pensiun itu tidak akan tercukupi.

"Karena tidak cukup maka dalam perhitungan diperlukan iuran tambahan dari pendiri, kondisi ini biasanya disebutkan kondisi tidak sehat," jelasnya.

Suheri menuturkan, jika dilihat dari ketentuan bagaimana dana pensiun mengelola investasi sebetulnya ketentuannya sudah sangat jelas di POJK, di mana hanya boleh dalam instrumen tertentu, atau sekitar 19 kelompok instrumen yang diperkanankan.

Jika melihat investasi dana pensiun di pasar modal seperti berkaca pada kasus Asabri dan Jiwasraya itu terjadi lantaran permasalahan pada pemilihan instrumen pasar modal.

Di perusahaan dana pensiun, sebagian besar mereka membeli reksadana atau investasi di saham-saham sendiri atau langsung.

Baca Juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Sari Husada, Ini Alasannya

"Nah, memang ada beberapa reksadana yang bermasalah pada tahun 2019 dan 2020 karena Manajer Investasi dalam mengelola tersebut bermasalah dan reksadananya pun jadi tidak baik," tuturnya.

Suheri mengatakan, yang menjadi permasalahan pada saat dana pensiun melakukan investasi di reksadana. Pada saat itu mungkin kondisinya bagus, underlying-nya juga bagus.

"Seiring berubahnya situasi, ada beberapa underlying yang jeblok dan berdampak pada nlai dari reksadana itu sendiri yang turun," katanya.

Suheri memandang, pengelolaan yang salah adalah dari Manajer Investasi yang mengelola reksa dana tersebut dan mungkin yang terlanjur masuk tidak bisa keluar dan pada akhirnya asetnya bermasalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×