Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi khususnya asuransi jiwa tampaknya sedang sibuk berbenah. Maklum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beleid terbaru terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau dikenal juga dengan unitlink.
Adapun, salah satu poin yang diatur dalam beleid terbaru tersebut ialah alokasi premi untuk pembentukan nilai tunai. Dalam hal ini, nilai tunai yang dimaksud ialah nilai dari manfaat asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang menjadi hak masing-masing Pemegang Polis.
Itu berarti poin tersebut juga berdampak pada alokasi biaya-biaya yang dibebankan dalam produk unitlink. Misalnya, biaya administrasi dan biaya akuisisi yang didalamnya juga merupakan komisi bagi para agen yang berhasil menjual produk tersebut.
“Alokasi dana premi sudah kami atur, jadi dari tahun pertama sampai selanjutnya itu ada persentase dari premi tersebut yang harus dialokasikan untuk investasinya dalam rangka proteksi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam acara B-Talk, Selasa (29/3).
Baca Juga: Ada 69 Aduan Terkait Unitlink Per Maret 2021
Riswinandi bilang langkah tersebut merupakan bagian dari pengaturan tata kelola produk yang juga menjadi fokus utama dalam aturan terbaru ini. Mengingat, tata kelola juga harus disampaikan secara transparan oleh pemegang polis karena risiko investasi ditanggung oleh mereka.
Secara rinci, OJK mengatur pada tahun pertama hingga tahun ketiga, batas minimum alokasi untuk nilai tunai ialah 60% dari nilai premi dasar berkala. Selanjutnya pada tahun keempat hingga tahun keenam, premi yang dialokasikan untuk nilai tunai minimal 80% hingga nantinya pada tahun-tahun selanjutnya mencapai 100%.
Memang, Riswinandi juga menyadari dengan adanya beleid baru terkait unitlink ini berpotensi adanya penurunan terhadap penjualan produk unit link. Meskipun, saat ini kontribusi pendapatan premi dari produk unitlink ini cukup besar sekitar 62,9%.
“Mau tidak mau aturan ini harus dibenahi, karena terakhir aturan ini dibuat pada 2006 dan kita lihat perkembangannya sekarang banyak komplain,” imbuhnya.
Baca Juga: OJK: Jangan Lanjutkan Beli Produk Unitlink Jika Belum Paham
Menanggapi poin tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu pun bilang bahwa aturan tersebut memang menguntungkan bagi pemegang polis. Alasannya, alokasi yang diatur sekarang akan membuat nilai investasinya menjadi lebih baik.
“Jadi duluan dibentuk di awal sudah besar investasinya yang diuntungkan konsumen,” ujar Togar kepada Kontan.co.id, belum lama ini.
Sementara itu, Togar pun bilang bahwa seharusnya perusahaan juga sudah menyiapkan langkah terbaru sebagai dampak dari aturan tersebut dikarenakan sudah sempat didiskusikan. Hanya saja, ia menyadari bukanlah hal yang mudah untuk mengatur ulang alokasi premi tersebut.
“Gak mudah, tapi kan bukan berarti gak bisa. Bagi perusahaan yang efisien mestinya gak masalah,” imbuh Togar.
Hanya saja, Togar tidak menjelaskan bagaimana nantinya perusahaan bisa mengatur alokasi-alokasi premi tersebut. Menurutnya, perusahaan memiliki strategi masing-masing untuk mengelola hal tersebut.
Dari sisi pemain, Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila pun mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang terus mempelajari aturan baru tersebut. Adapun, poin terkait perubahan alokasi loading biaya menjadi salah satu fokus yang sedang didalami.
Menurutnya, banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam menyesuaikan dengan poin aturan tersebut. Sehingga, menurutnya akan membutuhkan waktu untuk melakukan perubahan terkait alokasi.
“Banyak parameter yang perlu dipertimbangkan, di antaranya kemampuan tim pemasaran untuk melakukan adjustment perubahan komisi dan persiapan internal perusahaan baik itu IT dan SOP terkait perubahan ini,” ujar Iwan.
Baca Juga: OJK: Unitlink Harus Dipasarkan oleh Aktuaris Bersetifikat
Sementara itu, Business Director Allianz Life Indonesia Bianto Surodjo mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya memiliki fokus untuk memastikan nasabah tetap mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan polis asuransi yang dimiliki dan dapat memonitor dana investasi secara transparan.
“Untuk setiap perubahan yang akan dilakukan, kami sosialisasikan terlebih dahulu, baik ke tenaga pemasar dan nasabah. Kami optimis bahwa kami akan dapat mengimplementasikan sesuai dengan arahan peraturan tersebut,” ujarnya.
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo pun juga turut berkomentar terkait aturan tersebut yang dinilai bisa mendisiplinkan perusahaan asuransi bahwa premi investasi pada dasarnya bukan milik perusahaan.
Ia juga sepakat bahwa alokasi premi yang sekarang diatur bisa itu membantu investasinya semakin besar, sementara biaya-biaya untuk admin dan akuisisi itu bisa berkurang.
“Langkah yang harus dilakukan asuransi sekarang yaitu memperbaiki portofolio investasi yang lebih berjangka pendek,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News