kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada aturan baru tentang PPh terkait emas, bagaimana dampaknya bagi Pegadaian?


Minggu, 07 Maret 2021 / 15:51 WIB
 Ada aturan baru tentang PPh terkait emas, bagaimana dampaknya bagi Pegadaian?
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah di Pegadaian Syariah jakarta, Rabu (17/6). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/17/06/2020.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

PT Pegadaian (persero) memproyeksikan potensi bisnis gadai emas akan tumbuh subur dengan semakin meluasnya pesaing Pegadaian baik dari Lembaga keuangan Perbankan maupun Perusahaan Gadai Swasta.

Sebagai catatan, Pegadaian menargetkan outstanding bisnis gadai emas konvensional perusahaan di Tahun 2021 tumbuh dengan omzet Rp 130,5 triliun dan Outstanding Loan (OSL) capai Rp 42,8 triliun.

Adapun omset pembiayaan yang disalurkan ditargetkan mencapai Rp 174,5 triliun, sementara total realisasi di 2020 mencapai Rp 165,06 triliun.

Baca Juga: BCA dorong nasabah ganti ke kartu ATM chip sebelum 31 Desember 2021, ini alasannya

"Untuk mencapai tujuan outstanding bisnis gadai, nasabah yang dibidik pada produk ini berada pada tiga kategori, yaitu nasabah existing dengan strategi peningkatan layanan, peningkatan nasabah baru," ungkap Harianto.

Dalam mencapai target gadai emas di Tahun 2021, Pegadaian memiliki beberapa strategi pemasaran dilakukan dengan cara integrated marketing & implementasi rebranding product, pemberian perencanaan investasi  emas, gadai premium & merchant toko emas, dan Pegadaian poin & memberships.

Selanjutnya: Bakal jatuh tempo, BFI Finance siap lunasi obligasi Rp 966 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×