Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan berdasarkan hasil analisis ada dugaan aliran dana yang bersumber dari perusahaan pinjaman online (pinjol) legal, kemudian dananya dipergunakan untuk melakukan deposit judi online.
Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar platform P2P lending dapat mengedukasi masyarakat menggunakan dana pinjaman bukan untuk kegiatan yang dilarang, termasuk judi online.
"Tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan kepada KONTAN.CO.ID, Sabtu (14/10).
Edi juga meminta kepada penyelenggara fintech P2P lending bisa mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan dana pinjaman secara bijak dan untuk kegiatan yang bersifat produktif.
Baca Juga: OJK Tengah Memantau Iklan Fintech Ilegal dan Influencer yang Promosi Judi Online
Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan oleh penyelenggara fintech P2P lending, Edi menyebut OJK akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Edi menyampaikan OJK juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan layanan fintech P2P lending secara bijak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta menghindari penggunaan dana pinjaman untuk hal-hal yang bersifat spekulatif dan melanggar ketentuan perundangan.
Sementara itu, Edi mengatakan saat ini OJK terus mendorong fintech P2P lending untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap sektor-sektor produktif, khususnya UMKM.
Sebagai informasi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan belum dapat dipastikan nilai aliran dana yang bersumber dari perusahaan pinjol legal, kemudian dananya dipergunakan untuk melakukan deposit judi online tersebut. Sebab, saat ini masih dalam proses analisis.
"Kami masih proses terus saat ini," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (13/10).
Baca Juga: Tak Boleh Terlalu Tinggi, Pengamat Sarankan Bunga Fintech Maksimal 25% Per Tahun
Ivan juga menyebut tren transaksi pinjol ilegal tahun 2023 terbilang menurun, jika dibandingkan dengan tahun 2022.
Dalam kaitan analisis terhadap transaksi jaringan bandar judi online, dia mengatakan pihaknya belum menemukan aliran dana judi online langsung ke pihak yang bergerak di bidang pinjol baik legal ataupun ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News