kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.284   -189,00   -1,17%
  • IDX 6.992   -116,03   -1,63%
  • KOMPAS100 1.043   -21,20   -1,99%
  • LQ45 818   -16,03   -1,92%
  • ISSI 213   -3,42   -1,58%
  • IDX30 418   -8,84   -2,07%
  • IDXHIDIV20 504   -9,78   -1,91%
  • IDX80 119   -2,49   -2,05%
  • IDXV30 125   -2,25   -1,77%
  • IDXQ30 139   -2,60   -1,83%

PPATK: Ada Dugaan Aliran Dana dari Pinjol Legal untuk Deposit Judi Online


Jumat, 13 Oktober 2023 / 17:21 WIB
PPATK: Ada Dugaan Aliran Dana dari Pinjol Legal untuk Deposit Judi Online
ILUSTRASI. PPATK menduga ada aliran dana yang bersumber dari pinjol legal, kemudian dananya untuk melakukan deposit judi online.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan berdasarkan hasil analisis ada dugaan aliran dana yang bersumber dari perusahaan pinjaman online (pinjol) legal, kemudian dananya dipergunakan untuk melakukan deposit judi online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan belum dapat dipastikan nilai aliran dana tersebut. Sebab, saat ini masih dalam proses analisis.

"Kami masih proses terus saat ini," ucapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (13/10).

Sementara itu, Ivan menyebut tren transaksi pinjol ilegal tahun 2023 terbilang menurun, jika dibandingkan dengan tahun 2022. Dalam kaitan analisis terhadap transaksi jaringan bandar judi online, dia mengatakan pihaknya belum menemukan aliran dana judi online langsung ke pihak yang bergerak di bidang pinjol baik legal ataupun ilegal.

Baca Juga: 1.700 Rekening Bank Terkait Judi Online Telah Diblokir

Di sisi lain, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyampaikan berdasarkan hasil analisis terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017 hingga 2022.

"Perputaran dana yang dimaksud merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar," ujarnya, Jumat (13/10).

Natsir mengatakan nila transaksi meningkat setiap tahunnya dari 2017 yang sebesar 2 triliun hingga 2022 mencapai Rp 104 triliun.

Dia menerangkan partisipasi masyarakat dalam perjudian online sangat besar, yakni diketahui terdapat jutaan masyarakat yang terlibat dalam permainan judi online. Adapun identifikasinya sejumlah 2,76 juta masyarakat yang telah mengikuti judi online. 

Baca Juga: OJK Wajibkan Bank Blokir Rekening Mencurigakan

Secara rinci, sejumlah 2,19 juta masyarakat melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil di bawah Rp 100 ribu, yang mana merupakan golongan warga berpenghasilan rendah dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, hingga pegawai swasta. 

"Total partisipasi pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode 2017 hingga 2022 mencapai lebih dari Rp 52 triliun," kata Natsir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×