kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -21.000   -1,08%
  • USD/IDR 16.319   9,00   0,06%
  • IDX 7.790   184,56   2,43%
  • KOMPAS100 1.105   23,70   2,19%
  • LQ45 823   23,48   2,94%
  • ISSI 258   3,94   1,55%
  • IDX30 426   12,40   3,00%
  • IDXHIDIV20 487   14,26   3,01%
  • IDX80 123   2,78   2,31%
  • IDXV30 127   1,43   1,14%
  • IDXQ30 136   4,10   3,09%

Ada Dugaan Korban Bunuh Diri, Ini Titah OJK kepada Pinjol AdaKami


Jumat, 22 September 2023 / 04:23 WIB
Ada Dugaan Korban Bunuh Diri, Ini Titah OJK kepada Pinjol AdaKami
ILUSTRASI. OJK menyatakan telah memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, pada Rabu (20/9/2023) dan Kamis (21/9/2023).


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.

Selain itu, OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4% per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

"OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK," imbuhnya.

Selanjutnya, OJK juga memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

Baca Juga: Panggil Fintech AdaKami, OJK Ambil Tindakan Ini

Dia menegaskan bahwa OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×