Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus novasi yang terjadi di PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) kini memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memanggil manajemen BTN yang dinakhodai oleh Pahala N. Mansury dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup bersama Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).
Berdasarkan penuturan Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno pemanggilan ini salah satunya dilangsungkan untuk menindaklanjuti sekaligus menggali informasi terkait laporan serikat pekerja Bank BTN mengenai dugaan window dressing yang dilakukan perusahaan.
Baca Juga: OJK masih bahas aturan baru soal modal bank umum
Nah setidaknya, ada tiga temuan yang dibahas oleh DPR dengan pihak manajemen BTN mengenai laporan dari Serikat Pekerja BTN. Pertama, adanya pemberian kredit pada termin pertama senilai Rp 100 miliar yang tidak sesuai peruntukannya.
Kemudian, adanya penambahan kredit alias top-up kepada PT Batam Island Marina (BIM) senilai Rp 200 miliar yang dilakukan oleh BTN.
"Ini kan tidak sesuai, ada pemberian kredit untuk pembangunan bangunan mewah. BTN harusnya kan fokus ke perumahan rakyat," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (3/2).
Dari kedua hal ini, penyaluran kredit BTN tidak berdasarkan analisa kredit yang akurat.
Baca Juga: DPR minta penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya tuntas pada 2023
Hendarawan melanjutkan, hal terakhir yang dibahas yakni adanya dugaan pemolesan laporan keuangan BTN tahun 2018, yakni berupa penjualan kredit bermasalah perusahaan, kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). BTN juga disebutkan memberikan kredit kepada PPA terkait pembelian kredit bermasalah itu.
"Ini laporan dari Serikat Pekerja. Tahun 2018 ada praktek window dressing, kredit dicairkan Rp 100 miliar pada Desember 2014, lalu ditambah (top-up) lagi sebesar Rp 200 miliar pada September 2015," imbuhnya.
Lantaran masih belum dapat menarik benang merah, DPR memastikan akan kembali melakukan pertemuan dengan Bank BTN terkait kasus tersebut.
Adapun, DPR juga tetap membuka kemungkinan untuk meminta keterangan atau klarifikasi dari pihak Manajemen BTN yang paham akan kasus ini. Termasuk, mantan Direksi atau Manajemen BTN.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama BTN Pahala Mansury mengatakan pihaknya menyanggah dugaan tersebut. Pun, BTN telah menyampaikan duduk perkara mengenai hal-hal yang dimaksud.
Baca Juga: Kejagung periksa delapan orang saksi terkait dugaan korupsi Jiwasraya hari ini
"Tahun 2018 lalu kita lakukan sesuai dengan aturan, jadi sepengetahuan kami tidak ada praktek window dressing," terangnya.
Sebelumnya, dalam artikel yang dimuat Kontan.co.id, Senin (27/1) lalu Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi novasi bank dengan total kerugiaan negara mencapai hampir Rp 50 miliar.
Tiga dari tujuh tersangka tersebut diketahui merupakan salah satu pejabat Bank BTN pada Asset Management Division (AMD) sekaligus sebagai Ketua Serikat Pekerja pada bank tersebut berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020.
Tersangka lainnya adalah AMD Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-02/F.2/Fd.2/01/2020 dan AM selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-03/F.2/Fd.2/01/2020.
Baca Juga: Jalan Berliku Pembayaran Hak Nasabah Jiwasraya dan Asabri
Sekretaris Perusahaan BTN Achmad Chaerul menyatakan BTN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung terkait masalah Novasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News