kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.376   -93,00   -0,56%
  • IDX 7.797   -70,06   -0,89%
  • KOMPAS100 1.092   -9,36   -0,85%
  • LQ45 788   -11,72   -1,47%
  • ISSI 268   -1,13   -0,42%
  • IDX30 409   -5,77   -1,39%
  • IDXHIDIV20 476   -6,22   -1,29%
  • IDX80 120   -1,58   -1,30%
  • IDXV30 130   -1,57   -1,19%
  • IDXQ30 132   -1,62   -1,21%

Ada dugaan window dressing, BTN dipanggil DPR


Senin, 03 Februari 2020 / 18:09 WIB
Ada dugaan window dressing, BTN dipanggil DPR
ILUSTRASI. Nasabah terlihat di dekat pintu kantor cabang Bank Tabungan Negara (BTN) di Jakarta, Selasa (3/7). DPR memanggil manajemen BTN secara tertutup bersama Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) terkait kasus novasi kredit. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

Lantaran masih belum dapat menarik benang merah, DPR memastikan akan kembali melakukan pertemuan dengan Bank BTN terkait kasus tersebut.

Adapun, DPR juga tetap membuka kemungkinan untuk meminta keterangan atau klarifikasi dari pihak Manajemen BTN yang paham akan kasus ini. Termasuk, mantan Direksi atau Manajemen BTN.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama BTN Pahala Mansury mengatakan pihaknya menyanggah dugaan tersebut. Pun, BTN telah menyampaikan duduk perkara mengenai hal-hal yang dimaksud. 

Baca Juga: Kejagung periksa delapan orang saksi terkait dugaan korupsi Jiwasraya hari ini

"Tahun 2018 lalu kita lakukan sesuai dengan aturan, jadi sepengetahuan kami tidak ada praktek window dressing," terangnya.

Sebelumnya, dalam artikel yang dimuat Kontan.co.id, Senin (27/1) lalu Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi novasi bank dengan total kerugiaan negara mencapai hampir Rp 50 miliar.

Tiga dari tujuh tersangka tersebut diketahui merupakan salah satu pejabat Bank BTN pada Asset Management Division (AMD) sekaligus sebagai Ketua Serikat Pekerja pada bank tersebut berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020.

Tersangka lainnya adalah AMD Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-02/F.2/Fd.2/01/2020 dan AM selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-03/F.2/Fd.2/01/2020. 

Baca Juga: Jalan Berliku Pembayaran Hak Nasabah Jiwasraya dan Asabri

Sekretaris Perusahaan BTN Achmad Chaerul menyatakan BTN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung terkait masalah Novasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×