Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mengemukakan industri perbankan yang di dalamnya termasuk bank Syariah, merupakan industri yang sangat patuh pada regulasi (highly regulated). Sekjen Asbisindo Herwin Bustaman bilang perbankan juga mengedepankan prinsip kehati-hatian atau prudential.
Selain itu, khusus bank Syariah, harus tunduk dan patuh pada prinsip-prinsip Syariah. Untuk itu, terkait dengan polemik yang berkembang di media antara bank Syariah dengan nasabahnya, perlu dilihat kembali isi perikatan sindikasi yang telah disepakati bersama.
“Dalam proses penyaluran pembiayaan, apalagi pembiayaan sindikasi yang berskala besar dan melibatkan banyak pihak, tentunya para pihak telah membahas kondisi-kondisi yang tercantum di dalam akad, termasuk persyaratan pelunasan sebelum ditanda tangani oleh para pihak,” ujar Herwin Bustaman dalam pernyataan resmi pada Sabtu malam (24/7).
Asbisindo berharap, keluhan yang beredar saat ini di salah satu media online dan media sosial dapat diselesaikan dengan baik. “Kami pun berharap agar kita semua tetap berprasangka baik, karena kita tidak mengetahui detail dari akad yang disepakati oleh nasabah dan bank-bank syariah terkait,” kata Herwin.
Baca Juga: OJK panggil Jusuf Hamka untuk minta klarifikasi pernyataan terkait perbankan syariah
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pengusaha Jusuf Hamka, untuk mengklarifikasi pernyatannya terkait perbankan syariah di media massa. Pemanggilan ini sesuai tugas OJK dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan dengan segera, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.
"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu," katanya dalam keterangan resmi pada Sabtu malam (24/7).
Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalahan dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.
"Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," kata Wimboh.
Asal tahu saja, sebelumnya Jusuf Hamka yang merupakan seorang pengusaha mengungkapkan bank syariah lebih kejam dibandingkan bank konvensional. Pengalaman buruk itu ia alami saat pandemi Covid-19.
Selanjutnya: Semester I 2021, sebanyak Rp 5,43 triliun pinjaman P2P lending dari lender asing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News