kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Perang tarif premi asuransi umum segera berakhir


Sabtu, 14 September 2013 / 09:33 WIB
Perang tarif premi asuransi umum segera berakhir
ILUSTRASI. Masalah Kesehatan yang Sering Kambuh Saat Berpuasa


Reporter: Mona Tobing | Editor: A.Herry Prasetyo

JAKARTA. Era premi murah di industri asuransi umum sepertinya akan berakhir. Kalau tak ada onak bin duri, mulai bulan depan lembaga rating asuransi bakal beroperasi.

Lembaga rating ini akan menentukan acuan premi asuransi, sehingga perang tarif murah tak terjadi lagi. Lembaga ini beranggotakan perwakilan  Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaku asuransi umum, dan akademsi.

Sebagai permulaan, lembaga rating ini akan menyusun tarif premi kebakaran dan banjir. Acuan tarif premi kebakaran meluncur paling lambat tahun 2014. Sementara tarif acuan produk asuransi kendaraan bermotor sudah ada sejak tahun lalu, melalui Peraturan Ketua Bapepam-LK No. 4 tahun 2011.

Saat ini, OJK tengah mengumpulkan data asuransi umum. Dengan data tersebut, lembaga rating akan menyusun dan merekomendasikan ke OJK tarif premi yang layak dijual ke pasar. OJK nanti menetapkan batas atas dan batas bawah tarif.

Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner OJK, mengatakan OJK akan menerbitkan surat edaran (SE) ke para pelaku asuransi umum agar mengirim data internal mereka. Tak cuma laporan keuangan, mereka juga wajib menyerahkan data profil bisnis. Termasuk, menyertakan informasi tarif premi yang selama ini mereka patok beserta pendapatan premi yang mereka terima. "Sekarang baru asuransi umum, tapi  ke depan bisa juga untuk asuransi jiwa," ujar Firdaus.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK, Dumoly F. Pardede, menambahkan lembaga rating ini merupakan bagian perlindungan konsumen. Lewat lembaga rating ini OJK yakin, perang tarif premi segera berakhir dan sengketa konsumen dengan perusahaan asuransi akan berkurang. "Perusahaan asuransi akan lebih relevan menentukan harga premi dan objek yang dapat dilindungi," terangnya.

Dadang Sukresna, Direktur Tekhnik Asuransi Binagriya Upakara, mengatakan persaingan asuransi umum akan lebih sehat. Perusahaan asuransi tak lagi  bersaing memberi premi murah. Hanya saja ia meminta, statistik yang disusun lembaga rating dipublikasikan ke pelaku asuransi umum. "Bisa bermanfaat untuk negosiasi dengan reasuransi terkait profil asuransi tersebut," terang Dadang.            

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×