Reporter: Barratut Taqiyyah |
YOGYAKARTA. Berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menimbulkan pertanyaan bagaimana posisi dan wewenang dari Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) nantinya. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah LPS memiliki wewenang sendiri terkait pengambilan keputusan atau mengacu kepada kebijakan yang ditetapkan OJK.
Menjawab pertanyaan tersebut, C Heru Budiargo, Ketua LPS menegaskan bahwa LPS sudah diakui secara hukum. "Dalam hal ini, LPS juga memiliki peran untuk mengambil keputusan bila dinyatakan situasi krisis dan sebuah bank harus diselamatkan atau ditutup," jelas Heru di sela-sela acara 4th IADI IDIG Seminar on Islamic Deposit Insurance di Yogyakarta, hari ini (26/11).
Sebagai konsekuensinya, lanjut Heru, pertukaran informasi antar empat lembaga yakni Departemen Keuangan, Bank Indonesia, LPS, dan OJK harus berjalan dengan baik.
LPS juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepada individu perbankan. Selain itu, pengembangan kemampuan early warning untuk makro ekonomi, industri, serta perbankan juga merupakan suatu keharusan yang dilakukan LPS.
Bagaimana dengan penetapan suku bunga LPS? Heru kembali menegaskan, tidak ada perubahan mengenai kebijakan suku bunga LPS. "Kami akan menentukan sendiri suku bunga LPS dengan tetap mengacu kepada BI rate. Tidak ada perubahan. Ini sesuai dengan mandat UU LPS," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News