kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Ada Pelanggaran Audit Wanaartha, Ini Sanksi Untuk Nunu Nurdiyaman & Jenly Hendrawan


Minggu, 12 Maret 2023 / 13:53 WIB
Ada Pelanggaran Audit Wanaartha, Ini Sanksi Untuk Nunu Nurdiyaman & Jenly Hendrawan
ILUSTRASI. Pintu masuk gedung kantor pusat WanaArtha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terlihat diberi garis polisi usai digeledah Bareskrim Polri, Kamis (15/9/2022).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nama Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan terkuat dalam beberapa hari terakhir setelah diketahui bahwa mereka menjadi tim auditor dari laporan keuangan Wanaartha Life dari 2014 hingga 2018.

Terhadap keduanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi tegas yang tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik No KEP-3/NB.1/2023 dan KEP-5/NB.1/2023.

Dalam salinan keputusan tersebut, ada beberapa sanksi yang didapat oleh dua akuntan publik ini. Sanksi paling utama adalah membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik di OJK.

Sanksi selanjutnya, Jenly Hendrawan maupun Nunu Nurdiyaman tidak diperkenankan untuk menjadi akuntan publik di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Vale Indonesia Cabut Gugatan ke Pemilik Wanaartha Life, Ini Kata Serikat Pekerja Vale

“Tidak dapat lagi melakukan kegiatan sebagai akuntan publik di sektor jasa keuangan,” tulis Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun dalam keputusan yang ditandatangani 24 Februari silam.

OJK juga menegaskan bahwa pembatalan surat tanda terdaftar tersebut tidak menghapus seluruh kewajiban pembayaran pungutan dan/atau sanksi administratif berupa denda yang belum dibayar seluruhnya oleh Jenly Hendrawan maupun Nunu Nurdiyaman sebagai Akuntan Publik pada Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi ke Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Wanaartha Life

Sementara itu, terkhusus Jenly Hendrawan, masih diperbolehkan untuk mengajukan pendaftaran kembali kepada OJK sebagai akuntan publik di sektor jasa keuangan. Sedangkan Nunu Nurdiyaman tidak mendapat peluang tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan Jenly Hendrawan dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai Akuntan Publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan,” imbuh Ihsan.

Terakhir, Ihsan menegaskan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×