kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   -10.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Ada Pembagian Risiko Asuransi Kredit, Bisa Kurangi Potensi Kerugian Tertanggung


Selasa, 02 Januari 2024 / 20:21 WIB
Ada Pembagian Risiko Asuransi Kredit, Bisa Kurangi Potensi Kerugian Tertanggung
ILUSTRASI. Pembagian risiko asuransi kredit merupakan mitigasi risiko untuk mengurangi potensi kerugian tertanggung.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Asei Indonesia menyebut terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 tahun 2023 atau dikenal dengan POJK asuransi kredit sudah melalui serangkaian diskusi dan menyerap kekhawatiran pelaku industri.

Beleid ini salah satunya mengatur tentang pembagian risiko (risk sharing) antara perusahaan asuransi dan perbankan yang masing-masing 25% dan 75%.

Direktur Utama Asei Indonesia, Dody Dalimunthe menyatakan risk sharing merupakan mitigasi risiko untuk mengurangi potensi kerugian tertanggung. Menurutnya, dalam manajemen risiko pengelolaan pinjaman kredit dengan tenor lebih dari setahun akan menghadapi dinamika risiko akibat volatilitas kondisi pasar.

Baca Juga: OJK Merilis POJK Asuransi Kredit, Ini yang Ingin Dibenahi

“Dalam skema pertanggungan asuransi kredit saat risiko kredit ditransfer oleh tertanggung ke penanggung, maka masing-masing pihak diharapkan tetap bertanggung jawab dalam pengelolaan risiko sebagai bentuk mitigasi bersama dalam rangka mengendalikan risiko tersebut,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/1).

Dody mengungkapkan, terbitnya POJK asuransi kredit sudah melalui diskusi panjang sehingga cukup menyerap kekhawatiran pelaku industri asuransi kredit yang terkait dengan pinjaman bank.

“Dengan ditetapkannya POJK tersebut maka koordinasi perusahaan asuransi dan perbankan diharapkan akan lebih smooth dan memiliki dasar hukum. Tentunya kepentingan tertanggung, baik pihak bank maupun debitur bank juga akan lebih jelas disebutkan dalam polis,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dody bilang, pihak asuradur sebagai penanggung juga punya dasar sama, sehingga memperkecil perbedaan lingkup jaminan antar penanggung guna kompetisi bisnis yang sehat dan governance.

“Bagi reasuradur juga akan memiliki pencatatan risiko yang lebih akuntabel termasuk pencadangan atas risiko jangka panjang,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×