kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada PP No 61/2021, Modal Rakyat akui belum temukan transaksi keuangan mencurigakan


Jumat, 23 April 2021 / 17:02 WIB
Ada PP No 61/2021, Modal Rakyat akui belum temukan transaksi keuangan mencurigakan
ILUSTRASI. Manajemen?Modal Rakyat.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam PP No 61 Tahun 2021 yang baru disahkan awal pekan ini, pemain fintech wajib melaporkan jika menemukan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM). Sebagai salah satu pemain fintech, Modal Rakyat mengaku belum pernah menemukan transaksi keuangan mencurigakan di platformnya.

“Selama Modal Rakyat beroperasi belum ada transaksi yang mencurigakan karena baik dari sisi pemberi  pinjaman dan peminjam kita berusaha meminta dokumen-dokumen pendukung selengkap-lengkapnya,” ungkap CEO Modal Rakyat Hendoko Kwik kepada Kontan.co.id.

Untuk pihak yang berasal dari individu, Modal Rakyat selalu memintakan data KTP, NPWP, serta informasi pekerjaan yang dimiliki saat ini. Begitupun di sisi lain apabila pihaknya perusahaan atau badan usaha maka perusahaan memintakan dokumen legalitas seperti akta perusahaan, izin yang relevan, serta NPWP perusahaan.

“Kami analisa setiap dokumen pendukung yang telah diberikan serta memeriksa keabsahannya,” tambah Hendoko.

Baca Juga: 147 Fintech P2P lending terdaftar dan kantongi izin dari OJK, ini daftar lengkapnya

Co Founder Modal Rakyat Stanislaus MC Tandelilin menambahkan, Modal Rakyat juga bekerjasama dengan pihak ketiga sebagai penunjang yang dapat menambah khasanah identifikasi setiap pengguna yang ada di platform Modal Rakyat. 

Ia bilang langkah antisipasi dilakukan Modal Rakyat melihat dari dua sisi yaitu peminjam dan pemberi pinjaman. Dari sisi peminjam, Modal Rakyat akan memastikan bahwa usaha yang didanai adalah benar dan tidak fiktif. Sementara itu, dari sisi pemberi pinjaman, perusahaan melihat dari jenis pemberi pinjaman di Modal Rakyat, yakni badan usaha dan individu.

“Jika bermitra dengan lender badan usaha, maka Modal Rakyat akan mengutamakan badan usaha  yang memiliki kegiatan usaha dengan tingkat regulasi tinggi seperti Bank dan Multi Finance sehingga uang yang digunakan dalam menyalurkan pendanaanpun lebih memiliki kepastian serta bukan berasal dari suatu tindak pidana,” pungkas Stanis.

Selanjutnya: Kisah Karier Hendoko Kwik dari IT, Perbankan Hingga Mendirikan Fintech Modal Rakyat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×