Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mendorong bank konvensional agar dapat kembali beroperasi di Aceh. Ini menyusul adanya revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan revisi itu telah disepakati agar bank konvensional bisa beroperasi lagi di Aceh. Di mana, cepat atau lambat bank konvensional akan masuk kembali.
“Saya kira sudah beres dan setahu saya sudah jalan,” ujar Dian saat ditemui ditemui di gedung DPR, Rabu (12/7).
Lebih lanjut, Dian menyadari bahwa tidak mudah bagi bank konvensional untuk masuk lagi ke Aceh dengan pertimbangan beberapa hal. Ia mencontohkan ada beberapa biaya yang perlu dipikirkan bagi bank yang tadinya sudah keluar dari provinsi tersebut.
Baca Juga: OJK Berencana Merilis Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah Perbankan Pada Pekan Depan
“Segala macam perhitungan dipikirkan oleh bank, misal bentuk kantor yang dibuka seperti apa,” tambahnya.
Dian menilai dengan adanya bank konvensional masuk lagi ke Aceh tentu akan membantu perekonomian di Aceh. Dalam hal ini, ia melihat ada ketidaksiapan bank jika dipaksa untuk dikonversikan langsung ke syariah.
Ia melihat konversi bank konvensional menjadi bank syariah memang tidak bisa dipaksakan. Di mana, itu bisa terjadi secara alami jika memang warga Aceh lebih memilih bank syariah.
“Kalau masyarakat tidak suka bank konvensional juga nantinya akan tutup sendiri,” ujar Dian.
Ke depan, Dian menegaskan tidak boleh ada lagi daerah yang memperlakukan secara beda antara bank konvensional maupun bank syariah. Sehingga, tidak akan ada lagi yang merasa dirugikan.
“Kita kan jual sistem dan harus seperti itu karena kita Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi biar saja secara natural dan alamiah. Yang penting ekonomi Aceh maju,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News