kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa Kata OJK, Bankir, hingga Pengamat Soal Aceh Berencana Izinkan Bank Konvensional?


Selasa, 23 Mei 2023 / 19:31 WIB
Apa Kata OJK, Bankir, hingga Pengamat Soal Aceh Berencana Izinkan Bank Konvensional?
ILUSTRASI. Karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) melayani nasabah saat bertransaksi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Daud Beureueh, Banda Aceh, Aceh


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh berencana membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank konvensional. Melalui revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). 

Terkait hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi rencana perubahan Qanun (aturan pemerintah daerah) tersebut dengan respon yang positif.  

"Kita sangat menyambut baik Keputusan itu. Ini merupakan solusi terbaik untuk masyarakat dan ekonomi Aceh," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pebankan (KEPP) Dian Ediana Rae kepada Kontan.co.id, Selasa (23/5).

Lebih lanjut Dian mengatakan sebelumnya pada saat penyusunan Qanun tersebut OJK telah menyampaikan saran dan concern (kekhawatiran) terkait dampak pemberlakuan pengaturan tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat, perekonomian dan kesiapan perbankan syariah di Aceh.

Baca Juga: Aceh Berencana Izinkan Operasional Bank Konvensional, Ini Kata Pengamat dan Bankir

Pasalnya perbankan merupakan layanan yang diperlukan oleh masyarakat, baik untuk modal usaha, transaksi sistem pembayaran, dan transaksi keuangan lainnya. Layanan ini penting untuk mendukung perekonomian, termasuk di Aceh sendiri.

Oleh karena itu, OJK menyebut seharusnya peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah harus selalu memperhatikan hal tersebut agar tidak merugikan kepentingan masyarakat umum dan kemajuan perekonomian.

Mengingat hingga saat ini Indonesia merupakan negara yang menganut dual banking system dimana bank konvensional dan bank syariah berkembang secara berdampingan.

Dalam Undang-Undang (UU) Perbankan Syariah & Perbankan Konvensional tidak ada batasan bahwa di suatu daerah hanya diperbolehkan satu jenis bank saja

"Biarkan masyarakat yang memilih untuk menggunakan bank konvensional atau bank syariah. Akan terasa aneh dalam suatu negara apabila satu provinsi boleh melarang bank konvensional beroperasi, sementara ada provinsi lain yg melarang bank syariah beroperasi," kata Dian.

OJK juga mengatakan tugas pemerintah adalah memastikan pilihan layanan perbankan tersebut tersedia dan dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Tanpa kepastian hukum seperti itu, maka tidak mudah untuk menjamin bahwa revisi yang sedang dipertimbangkan saat ini tidak akan direvisi lagi di masa depan.

"Tanpa jaminan ini sulit bank konvensional mau masuk karena pembukaan dan penutupan kantor itu biayanya tidak sedikit," tegas Dian.

Baca Juga: Kurangi Risiko Banjir di Aceh Utara, Abipraya Percepat Pengerjaan Bendungan Keureuto




TERBARU

[X]
×