Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) telah menyampaikan pembenahan proses penagihan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, AdaKami telah menyampaikan laporan berkenaan dengan langkah penyelesaian permasalahan penagihan.
Adapun AdaKami dikenakan sanksi oleh OJK terkait pelanggaran penagihan.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan laporan yang disampaikan berkenaan dengan bukti penyelesaian permasalahan yang telah dan akan dilakukan AdaKami.
"AdaKami telah menyampaikan proses penyelesaian kasus penagihan, perbaikan dokumen pendukung proses penagihan seperti standar prosedur operasional, dan rencana pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kualitas kerja agen penagih," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (21/12).
Baca Juga: Disanksi OJK Terkait Pelanggaran Penagihan, Begini Respons AdaKami
Edi menyebut, OJK telah melakukan penelaahan atas seluruh tindakan dan bukti penyelesaian permasalahan penagihan. AdaKami sendiri telah melakukan penghentian kontrak kerja sama kepada agen penagih yang bermasalah, perbaikan standar prosedur operasional perusahaan, pelatihan secara intens terhadap agen penagih, hingga koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum.
Meskipun demikian, Edi menyatakan OJK akan terus memonitor terhadap perbaikan yang dilakukan AdaKami agar dapat dilakukan sesuai dengan rencana yang disampaikan serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Edi menyebut, saat ini OJK sedang melakukan assessment atas perbaikan yang dilakukan untuk memastikan apakah AdaKami telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Adapun hasil dari asessment tersebut dapat berupa pengenaan sanksi lanjutan jika perbaikan yang dilakukan belum memenuhi ketentuan yang berlaku atau dapat berupa pencabutan sanksi jika perbaikan yang dilakukan telah memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Edi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman juga membenarkan bahwa AdaKami telah menyampaikan laporan pembenahan terkait sanksi.
"Sejauh ini mereka kooperatif dan memenuhi komitmennya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (21/12).
Baca Juga: AdaKami Sampaikan Laporan Terkait Sanksi Penagihan, Ini Respons OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News