kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Adaro penah berbisnis dengan Rockit Aldeway


Kamis, 30 Maret 2017 / 17:45 WIB


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

JAKARTA. PT Rockit Aldeway, pembobol dana di tujuh bank dengan skema kredit modal kerja berbekal dokumen purchase order (PO) fiktif, ternyata bukan sepenuhnya perusahaan bodong. Perusahaan di bawah komando Harry Suganda yang kini meringkuk ditahanan Bareskrim Mabes Polri ini, ternyata juga pernah berbisnis dengan perusahaan besar.

Dokumen yang diperoleh KONTAN, menyebutkan PT Adaro Indonesia yang merupakan anak usaha PT Adaro Energy Tbk (ADRO) pernah memakai jasa Rockit. Kepada KONTAN, Febrianti Nadira Head of Corporate Communication Adaro Energy membenarkan kabar itu.

"PT Adaro Indonesia pernah menggunakan jasa PT Rockit Aldeway, bersama-sama dengan vendor sejenis lainnya untuk pengadaan material batu pecah, split pada proyek perbaikan infrastruktur di wilayah tambang Adaro beberapa tahun lalu," tutur wanita yang biasa disapa Ira itu, Kamis (23/3).

Sayang, Ira tidak memiliki data berapa nilai proyek yang dikerjakan perusahaan bermodal dasar Rp 15 miliar itu bagi Adaro.

Pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonmi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu menjelaskan, Harry mengajukan kredit modal kerja dengan menggunakan dokumen PO fiktif. Sebanyak 10 PO itu kemudian dipakai Harry untuk mengelabui tujuh bank dan akhirnya memperoleh total dana pinjaman senilai Rp 836 miliar.

Harry pun memakai jasa oknum dalam perbankan untuk memuluskan pencairan kredit. Hingga kini, Bareskrim telah menahan satu oknum bank berinisial "D" yang terlibat dalam kasus tersebut dan mendapat imbalan senilai Rp 700 juta dalam menjalankan aksinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×