kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Adaro penah berbisnis dengan Rockit Aldeway


Kamis, 30 Maret 2017 / 17:45 WIB
Adaro penah berbisnis dengan Rockit Aldeway


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

JAKARTA. PT Rockit Aldeway, pembobol dana di tujuh bank dengan skema kredit modal kerja berbekal dokumen purchase order (PO) fiktif, ternyata bukan sepenuhnya perusahaan bodong. Perusahaan di bawah komando Harry Suganda yang kini meringkuk ditahanan Bareskrim Mabes Polri ini, ternyata juga pernah berbisnis dengan perusahaan besar.

Dokumen yang diperoleh KONTAN, menyebutkan PT Adaro Indonesia yang merupakan anak usaha PT Adaro Energy Tbk (ADRO) pernah memakai jasa Rockit. Kepada KONTAN, Febrianti Nadira Head of Corporate Communication Adaro Energy membenarkan kabar itu.

"PT Adaro Indonesia pernah menggunakan jasa PT Rockit Aldeway, bersama-sama dengan vendor sejenis lainnya untuk pengadaan material batu pecah, split pada proyek perbaikan infrastruktur di wilayah tambang Adaro beberapa tahun lalu," tutur wanita yang biasa disapa Ira itu, Kamis (23/3).

Sayang, Ira tidak memiliki data berapa nilai proyek yang dikerjakan perusahaan bermodal dasar Rp 15 miliar itu bagi Adaro.

Pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonmi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu menjelaskan, Harry mengajukan kredit modal kerja dengan menggunakan dokumen PO fiktif. Sebanyak 10 PO itu kemudian dipakai Harry untuk mengelabui tujuh bank dan akhirnya memperoleh total dana pinjaman senilai Rp 836 miliar.

Harry pun memakai jasa oknum dalam perbankan untuk memuluskan pencairan kredit. Hingga kini, Bareskrim telah menahan satu oknum bank berinisial "D" yang terlibat dalam kasus tersebut dan mendapat imbalan senilai Rp 700 juta dalam menjalankan aksinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×