kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ADPI: POJK Nomor 27 Tahun 2023 Diharapkan Dorong Pertumbuhan yang Konstruktif


Minggu, 14 Januari 2024 / 14:04 WIB
ADPI: POJK Nomor 27 Tahun 2023 Diharapkan Dorong Pertumbuhan yang Konstruktif
ILUSTRASI. POJK Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan yang konstruktif.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menyatakan hadirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan yang konstruktif.

Staf Ahli Dana Pensiun ADPI, Bambang Sri Muljadi menyampaikan bahwa terkait ketentuan mengenai investasi di POJK tersebut diniali tak banyak berubah.

“Intinya OJK meminta Dana Pensiun lebih prudent lagi dalam berinverstasi misalnya harus mempunyai Pengurus atau Pegawai yang memiliki sertifikat pasar modal bila berinvestasi di Saham Bursa,” ujarnya kepada Kontan.co.id, pekan lalu.

Baca Juga: Manajer Investasi Ketiban Berkah Aturan Anyar Dana Pensiun

Selain itu, lanjut Bambang, Dana Pensiun yang memiliki aset di atas Rp 1 triliun yang dapat berinvestasi pada aset yang risikonya cukup tinggi, kemudian batasan perpihak yang sebelumnya 20% turun menjadi 10%.

“Penggunaan Manajer Investasi juga gratenya dinaikkan,” terangnya.

Memang baleid itu menyebutkan, mengatur Dapen yang melakukan investasi pada reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas, investasi pada dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif dan investasi pada dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Pertama, memiliki jumlah investasi paling sedikit Rp 1 triliun, kedua memilih instrumen yang dikelola oleh perusahaan Manajer Investasi yang memiliki dana kelolaan alias Asset Under Management (AUM) 10 terbesar.

Baca Juga: Potensi Bunga Turun, Dapen Yakin Hasil Investasi Naik

Bambang mengungkapkan, penyelenggara Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) harus dikelola profesional, ditambah dukungan dana dari Pemberi Kerja sesuai Peraturan Dana Pensiun di masing-masing perusahaan secara konsekuen.

“Aturan itu mengarah ke sana, hanya saja belum memberi ruang untuk alternatif-alternatif investasi yang komprehensif, misal dukungan dari Pemerintah,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×