kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Aduh, selisih bunga kredit dan simpanan makin lebar


Rabu, 22 September 2010 / 10:31 WIB


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Edy Can

JAKARTA. Selisih bunga simpanan dengan bunga kredit semakin lebar. Data terbaru Bank Indonesia mencatat selisih bunga bank-bank kecil sebesar 7,96% atau naik tiga basis poin dibandingkan laporan sebelumnya,

Kelompok bank besar juga masih menikmati selisih bunga tak kecil yaitu sebesar 5,21%. Naik dari pekan sebelumnya sebesar 5,14%. Kepala Biro Humas BI Difi A. Johansyah menuturkan, selisih bunga terlebar ada pada kelompok bank kecil untuk bunga valas. "Angkanya mencapai 8,16%," ujarnya dalam surat elektronik yang diterima KONTAN, Rabu (22/9).

Adapun kelompok bank dengan nilai aset antara Rp 5 triliun hingga Rp 15 triliun, memiliki selisih bunga terendah yaitu 3,32%.

Selama periode 14 September hingga 17 September lalu, Difi menjelaskan, rata-rata suku bunga deposito rupiah satu bulan di perbankan nasional naik sebesar tiga basis poin. Ini terutama terjadi di kelompok bank swasta yang menaikkan bunga simpanan hingga 14 basis poin, dan BPD yang depositonya naik sebesar tujuh basis poin.

Kenaikan bunga deposito itu juga ternyata juga diikuti dengan suku bunga kredit. Di kelompok bank campuran, suku bunga dasar kredit valas meningkat hingga 33 basis poin. Adapun rata-rata kenaikan SBDK valas perbankan nasional mencapai tujuh basis poin.

Masih tingginya selisih bunga bank dan mulai naiknya bunga kredit berikut bunga simpanan perbankan boleh jadi merupakan imbas dari kebijakan BI menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) primer dari 5% menjadi 8%. Meski kebijakan tersebut baru berlaku efektif November nanti, perbankan tampaknya sudah mulai menghitung ulang besar bunga untuk para nasabah dan membebankan kenaikan GWM ke dalam perhitungan bunga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×