kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

AFPI Beberkan Sejumlah Faktor Pemicu Stabilnya TWP90 Fintech Lending


Senin, 04 November 2024 / 06:06 WIB
AFPI Beberkan Sejumlah Faktor Pemicu Stabilnya TWP90 Fintech Lending
ILUSTRASI. OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending pada September 2024 sebesar 2,38%. ?


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending pada September 2024 sebesar 2,38%. TWP90 pada September 2024 terbilang sama, jika dibandingkan dengan posisi Agustus 2024 yang sebesar 2,38%.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai stabilitas TWP90 pada September 2024 merupakan indikasi positif bahwa industri fintech lending makin sehat dan terkendali. 

Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala menyebut ada sejumlah faktor yang menyebabkan TWP90 industri stabil. Salah satunya disebabkan peningkatan kesadaran masyarakat terkait pentingnya membayar utang tepat waktu.

"Hal itu juga tak terlepas dari upaya edukasi intensif AFPI dan OJK," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (3/11).

Baca Juga: Hindari yang Ilegal, Ini 97 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK November 2024

Selain itu, Tiar menganggap platform fintech P2P lending yang meningkatkan kualitas penyaluran pinjaman dengan menerapkan sistem penilaian kredit lebih ketat juga menjadi faktor penyebab TWP90 stabil. Dia menerangkan kondisi ekonomi saat ini juga relatif stabil, sehingga dapat memengaruhi tingkat pengembalian pinjaman. 

"Ketika kondisi ekonomi membaik, masyarakat cenderung memiliki daya beli yang lebih tinggi sehingga mampu memenuhi kewajiban keuangannya," ungkapnya.

Tiar menyampaikan semua hal itu juga tidak lepas dari peran OJK dalam mengawasi industri fintech lending untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×