kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AFPI minta batasan pinjaman P2P lending sebesar Rp 2 miliar dicabut


Senin, 30 September 2019 / 20:55 WIB
AFPI minta batasan pinjaman P2P lending sebesar Rp 2 miliar dicabut
ILUSTRASI. AFPI minta batasan pinjaman P2P lending sebesar Rp 2 miliar dicabut


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tengah berupaya meningkatkan batas penyaluran pinjaman yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Harian AFPI Kuseryansyah bilang asosiasi mengusulkan agar limit pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending dicabut.

“Kami usulkan limitnya dicabut karena kami punya benchmarking di dalam negeri seperti equity crowdfunding itu Rp 10 miliar. Sedangkan di Singapura, fintech bisa salurkan pinjaman sampai Rp 50 miliar. Tapi keputusannya ada di OJK,” ujar Kuseryansyah beberapa waktu lalu.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77/POJK.01/2016 tentang pinjaman uang berbasis teknologi finansial pada pasar 6 diatur batas maksimal pemberian pinjaman dana.

Baca Juga: LinkAja kejar jumlah transaksi naik 6 kali lipat di akhir tahun

Dalam beleid ini, batas maksimum total pemberian pinjaman dana oleh fintech peer to peer lending sebesar Rp 2 miliar. Peminjam boleh meminjam kembali selama pinjaman sebelumnya sudah dilunaskan.

Kuseryansyah mengakui permintaan pinjaman mikro memang masih besar peluangnya. Namun untuk peminjam dengan nominal besar bila sudah mencapai batas, sedangkan kebutuhan masih ada. Biasanya peminjam seperti ini tetap nyaman menggunakan sumber pinjaman dari P2P lending dibandingkan institusi keuangan lainnya.

“Selain itu ke depannya P2P lending akan semakin efisien, sehingga bunga yang ditawarkan akan semakin kompetitis,” tambah Kuseryansyah.

Ia bilang penambahan limit akan meningkatkan risiko pinjaman bermasalah. Namun hal ini akan dikaji lagi oleh OJK. Namun, ia ingin ruang fintech P2P lending dalam memberikan pinjaman semakin dibuka.

“Fintech P2P lending memiliki kelebihan seperti lebih cepat, lebih personalisasi, dan menggunakan data alternatif. Nah kelebihan ini harus dipakai untuk membantu masyarakat yang belum mendapatkan pinjaman,” imbuh Kusersyansyah.

Baca Juga: OJK beri restu bagi BPR dan fintech untuk berkolaborasi

Berdasarkan data OJK akumulasi jumlah pinjaman fintech hingga Juli 2019 mencapai Rp 49,79 triliun naik 119,69% year to date (ytd) dari Desember 2018 sebesar Rp 22,66 triliun.  

Jumlah pinjaman dari Pulau Jawa masih mendominasi dengan total Rp 42,74 triliun. Sementara, dari luar Pulau Jawa jumlahnya hanya Rp 7,04 triliun. Namun rasio pinjaman macet fintech naik di Juli 2019 menjadi sebesar 2,52%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×