kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,75   -7,60   -0.82%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AFPI minta LBH Jakarta buka nama 25 fintech legal bermasalah


Selasa, 11 Desember 2018 / 19:35 WIB
AFPI minta LBH Jakarta buka nama 25 fintech legal bermasalah


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka nama-nama fintech lending yang diduga melakukan pelanggaran. Dimana sebelumnya, LBH Jakarta melaporkan terdapat 25 platform fintech legal yang ikut terlibat.

Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, dibukanya nama-nama tersebut akan membuat asosiasi mengetahui masalah  secara jelas dan tindakan apa yang akan dijatuhkan terhadap anggota asosiasi jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Saya bingung, yang dimaksud melanggar seperti apa karena kami tidak mengetahui nama-namanya. Buka saja nama-namanya, biar tidak membingungkan publik. Sehingga kami bisa mendisiplinkan anggota kami jika melanggar,” kata Suno di Jakarta, Selasa (11/12).

Menurutnya, dengan membuka nama-nama tersebut, itu bemanfaat bagi kepentingan masyarakat dan industri fintech di tanah air. Selain itu, akan memperjelas solusi apa yang bisa ditempuh, apakah melalui jalur hukum ataukah berdamai.

Demi menyelesaikan masalah ini, Sunu mengaku asosiasi telah mengirimkan surat ke LBH Jakarta untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut. 
Jika pertemuan itu terealisasi, diharapkan asosiasi bisa menerima penjelasan dari mengetahui nama-nama platform yang dinilai melakukan pelanggaran, kemudian nama debitur yang menjadi korban, bentuk pelanggaran yang dilakukan serta jalan keluar yang ditempuh.

Sebelumnya, LBH Jakarta merilis 1.330 pengaduan masyarakat yang mengaku merasa dirugian oleh platform pinjam meminjam online atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dari jumlah pengaduan tersebut, LBH mencatat 89 platform diduga melakukan pelanggaran, dan sekitar 25 platform dari perusahaan legal yang telah mengantongi tanda terdaftar dan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×