kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.119   49,81   0,70%
  • KOMPAS100 1.038   7,68   0,75%
  • LQ45 801   4,69   0,59%
  • ISSI 230   2,27   1,00%
  • IDX30 417   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,23   0,25%
  • IDX80 117   0,71   0,61%
  • IDXV30 119   -0,29   -0,24%
  • IDXQ30 135   -0,13   -0,10%

AFPI: P2P Lending Beri Akses Finansial Inklusif dan Berdampak Sosial Nyata


Selasa, 03 Juni 2025 / 19:51 WIB
AFPI: P2P Lending Beri Akses Finansial Inklusif dan Berdampak Sosial Nyata
ILUSTRASI. Pinjaman online.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sekaligus Staf Presiden UMKM Digital Ronald Tauviek Andi Kasim menegaskan bahwa industri Peer-to-Peer (P2P) Lending telah memberikan dampak sosial signifikan di Indonesia.

Menurut Ronald, kemunculan industri ini merupakan respons terhadap kesenjangan akses pembiayaan yang dialami kelompok unbanked dan underserved yakni mereka yang belum terjangkau layanan lembaga keuangan formal seperti perbankan dan multifinance.

Baca Juga: AFPI: Maraknya Pinjol Ilegal Jadi Tantangan bagi Industri Fintech Lending

“Ada sekitar 50% populasi Indonesia yang sebelumnya tidak memiliki akses pendanaan formal. P2P Lending hadir menjawab masalah itu,” ujar Ronald dalam acara CIPS DigiWeek 2025 yang diselenggarakan oleh Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Selasa (3/6).

Ia mengungkapkan, hingga Mei 2025, total penyaluran pinjaman P2P Lending secara agregat mencapai Rp 1.048 triliun dengan tingkat keberhasilan bayar (TKB90) mencapai 97,4%.

Sebagian besar penerima pinjaman adalah individu dan pelaku usaha kecil yang membutuhkan dana cepat untuk keperluan mendesak, seperti biaya pengobatan atau modal usaha.

“Contohnya, ibu pemilik warung yang dulunya harus meminjam ke rentenir dengan bunga tinggi, kini bisa mengakses pinjaman dari platform P2P Lending dengan bunga lebih terjangkau dan pencairan cepat,” jelasnya.

Baca Juga: AFPI: Produk Asuransi Kredit Fintech Lending Masih Dalam Pembahasan

Ronald menekankan, kecepatan dan fleksibilitas pencairan menjadi nilai utama yang membuat layanan ini relevan, terutama dalam kondisi krisis atau kebutuhan mendadak.

Saat ini, terdapat 96 entitas P2P Lending yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ronald optimistis, industri ini akan terus berkembang dengan tetap mengedepankan inklusi keuangan dan manfaat sosial.

Selanjutnya: Jenis Investasi yang Cocok untuk Umur 53 Tahun dan Tips Cerdas Mengelola Dana Pensiun

Menarik Dibaca: 10 Cara Melindungi Diri dan Aset Digital Anda di Era Serba Online 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×