Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyoroti maraknya keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi tantangan bagi industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) sampai saat ini.
Ketua Umum AFPI Entjik Djafar tak memungkiri maraknya keberadaan pinjol ilegal begitu merugikan industri fintech lending.
"Tantangan saat ini masih banyaknya pinjol ilegal. Mereka merugikan industri, terutama nama baik pindar yang selalu menjadi tertuduh," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (3/6).
Tak cuma itu, Entjik berpendapat maraknya keberadaan pinjol ilegal juga memberikan dampak buruk bagi masyarakat. Dia bilang seringkali pinjol ilegal menyengsarakan dan membuat banyak orang menjadi korban. Seringkali juga pinjol ilegal mengenakan bunga yang begitu tinggi dan melakukan tindakan penagihan yang tak beretika.
Baca Juga: OJK Terima 5.287 Pengaduan Keuangan Ilegal hingga Mei 2025, Mayoritas Terkait Pinjol
"Masih banyak yang menjadi korban bujuk rayu pinjol ilegal yang bertindak secara agresif dan tidak beretika," tuturnya.
Oleh karena itu, Entjik berharap pihak berwajib dapat segera menangkap para pemain pinjol ilegal.
Sebagai informasi, keberadaan pinjol ilegal memang masih marak saat ini. Hal itu terungkap dari data pemblokiran pinjol ilegal yang diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari 2025 hingga 23 Mei 2025, telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selanjutnya: Kinerja Emiten Telekomunikasi Lesu Akibat Turunnya ARPU
Menarik Dibaca: Lebih Bagus Mandi Pagi atau Mandi Malam? Kenali Manfaat Keduanya, yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News