kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

AFPI: Maraknya Pinjol Ilegal Jadi Tantangan bagi Industri Fintech Lending


Selasa, 03 Juni 2025 / 07:31 WIB
AFPI: Maraknya Pinjol Ilegal Jadi Tantangan bagi Industri Fintech Lending
ILUSTRASI. Satgas PASTI di periode Januari hingga 23 Mei 2025, telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyoroti maraknya keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi tantangan bagi industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) sampai saat ini. 

Ketua Umum AFPI Entjik Djafar tak memungkiri maraknya keberadaan pinjol ilegal begitu merugikan industri fintech lending.

"Tantangan saat ini masih banyaknya pinjol ilegal. Mereka merugikan industri, terutama nama baik pindar yang selalu menjadi tertuduh," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (3/6).

Tak cuma itu, Entjik berpendapat maraknya keberadaan pinjol ilegal juga memberikan dampak buruk bagi masyarakat. Dia bilang seringkali pinjol ilegal menyengsarakan dan membuat banyak orang menjadi korban. Seringkali juga pinjol ilegal mengenakan bunga yang begitu tinggi dan melakukan tindakan penagihan yang tak beretika.

Baca Juga: OJK Terima 5.287 Pengaduan Keuangan Ilegal hingga Mei 2025, Mayoritas Terkait Pinjol

"Masih banyak yang menjadi korban bujuk rayu pinjol ilegal yang bertindak secara agresif dan tidak beretika," tuturnya.

Oleh karena itu, Entjik berharap pihak berwajib dapat segera menangkap para pemain pinjol ilegal.

Sebagai informasi, keberadaan pinjol ilegal memang masih marak saat ini. Hal itu terungkap dari data pemblokiran pinjol ilegal yang diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari 2025 hingga 23 Mei 2025, telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. 

Selanjutnya: Kinerja Emiten Telekomunikasi Lesu Akibat Turunnya ARPU

Menarik Dibaca: Lebih Bagus Mandi Pagi atau Mandi Malam? Kenali Manfaat Keduanya, yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×